oleh

Kapolsek Cisompet Polres Garut Pimpin langsung Ops Yustisi PPKM Level 3

TINTAJABAR.COM, GARUT – Berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan SE Bupati Garut NO. 443.2/3150/TAPEM terkait kasus Penegasan PPKM Darurat Level 3 serta Pelaksanaan Himbauan kepada warga terhadap kepatuhan Prokes di Wilkum Polsek Cisompet Polres Garut Polda Jabar. Sabtu (23/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut Kapplsrk Cisompet IPTU Hilman Nugraha SH, mengatakan bahwa guna menekan penyebaran covid-19 di kecamatan Cisompet Polsrk Bersama Forkompimcam Menggelar Ops Yustisi dalan rangka penekanan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah kec. Cisompet Kab. Garut.

“Dalam operasi yustisi kali ini petugas gabungan menghimbau keoada mayarakat tentang 5M (Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Membatasi Kegiatan dan Membatasi Perjalanan), agar warga masyarakat sadar akan pentingnya Protokol Kesehatan dalam Keseharian,”katanya.

Dalam pelaksanaan petugas masih menemukan pelanggaran terutama masyarakat yang lalai memakai masker. “Dalam ops yustisi hari inibterjaring 10 orang yang melanggar, para petugas memberikan teguran lisan Kepada Warga Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan mengedepankan Humania,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menghimbau agar warga masyarakat senantiasa mematuhi prokes, terutama saat melaksanakan aktivitas di luar rumah danningat pesan Ibu “PAKAILAH MASKERMU” serta bagi warga yang belum divaksin segeralah untuk divaksin. Pungkasnya. (Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar