oleh

Kapolsek Cisompet Polres Garut Teguran dan Peringatan Kepada Masyarakat Yang Akan Melaksanakan Resepsi Perkawinan

TINTAJABAR.COM, GARUT –  Dimasa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Garut dan penerapan PPKM Darurat Level 4 warga masyarakat kampung  Joho Kecamatan Cisompet Kabpaten Garut akan menggelar Acara Hajat Pernikahan.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman mengatakan pada hari ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga Kampung Joho Kecamatan Cisompet Garut Akan menggelar acara resepsi pernikahan.

“Setelah menerima informasi saya bersama Kanit Shabara, Kanit Binmas, Kasi Trantib dan Kasubag umum Puskesmas Cisompet, langsung menuju lokasi.” Kata kapolsek.

Setelah tiba di lokasi ternyata benar di salah satu rumah warga di Kp Joho Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut dengan dibuktikan telah ada bangunan tenda yang sudah di dekor pernikahan.

“Setelah tiba di lokasi kami langsung bertemu dengan pihak yang punya hajat dan menjekaskan peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah tentang acara resepsi dimasa PPKM Darurat.” Jelas Kapolsek.

Setelah yang punya hajat pernikahan di beri himbauan dan edukasi tentang aturan PPKM Darurat maka yang punya hajat memgerti dan meminta maaf dengan legowo akan menghentikan rencana acaranya dan akan menunggu waktu yang tepat.

“Allhamdulillah setelah kami jekaskan secara mendetai tentang aturan acara pernikahan Dimasa PPKM Darurat, yang punya hajat mengerti dan akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.” Pungkas Kapolsek. (Wak jie/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250
banner 300250
banner 300250

Komentar