TINTAJABAR.COM, GARUT – Kapplsek Garut Kota Polres Garut Kompol Deden Mulyana SH., M.Siyang di dampingi anggota Bhabinkamtibmas Kel.Margawati beserta 3 pilar kelurahan margawati Monitoring kegiatan pelayanan terpadu isbat nikah yang diselenggarakan di sd 1 dan 2 Jl. Gugunungan No.1001 Kel. Margawati Kec. Garut Kota Kab. Garut, dalam penertiban administrasi buku nikah di 4 kelurahan. Jumat (27/8/2021)
Kapolsek Garut Kota Kompol Deden Mulyana SH., M.Si mengatakan bahwa melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini berharap salah satu permasalahan sosial kemasyarakatan yaitu masih banyaknya pasangan suami istri yang tidak mempunyai buku nikah dapat terselesaikan.
“Allhamdulillah, pada hari ini telah dilaksanakan sidang Isbat nikah yang diikuti 37 pasang yang ada diKecamatan Garut Kota.” Kata Kapolsek
Berdasarkan informasi pelaksaan Isbat Nikah di ikuti :
– 18 pasang warga kel. margawati
– 17 pasang warga kel. Cimuncang
– 1 pasang warga kel. Kota kulon
– 1 pasang warga kel. Sukanegla
Kapolsek Garut Kota memberikan selamat kepada para peserta Isbat Nikah yang telah menerima buku nikah.
“Selamat kepada para penerima buku nikah dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan Catpil, Kantor Kementerian Agama dan pihak-pihak terkait yang sudah membantu warga masyarakat yang sangat bermanfaat bagi mereka yang belum memiliki buku nikah ,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan isbat nikah Kepala dinas PPPKB PPA Kab Garut., Kepala Pengadilan Agama Kab. Garut, Kepala Kemenang Kab. Garut, Kepala Diskominfo Kab Garut, Kepala Dinas ke pendudukan dan catatan sipil kesra Kab. Garut, Ketua Tim PKK/ Ketua P2TP2A Kab.Garut, Forkopimcam Kec.Garut Kota, Kepala KUA Kec Garut Kota, Korwil bid Pendidikan Kec.Garut Kota, Kepala Kelurahan se kecamatan Garut Kota, Pokja P2WKSS Kelurahan dan Kecamatan Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota berharap guna penertiban Buku nikah Khususnya di Kecamatan Garut Kota dapat di laksanakan kembali dan sangat bermanfaat bagi warga yang belum memiliki buku nikah.
“Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat,” pungkasnya.
(Jie/tintajabar.com)












Komentar