oleh

Kapolsek Kadungora Akan Menindak Tegas Bila Terjadi Pelanggaran Hukum Masalah Jual Beli Tanah Carik Desa Mandalasari

TINTAJABAR.COM, GARUT – Terkait ramainya berita di Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut adanya tindak pelanggaran hukum kepala desa diduga oleh masyarakatnya telah menjual tanah carik seluas 100 tumbak. Polsek Kadungora sebagai polsek penyangga kamtimbmas antara Kabupaten Bandung dan Garut turun tangan mengatasi permasalahan yang terjadi di desa Mandalasari dalam kegiatan Musyawarah Desa.

Kapolsek Kadungora Kompol Jajang Rachmat, S,Sos, M.Si. menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi di Desa Mandalasari. “Ya, saya selaku Kapolsek Kadungora mendengar bahwa tanah carik sudah di jual belikan oleh Kades Mandalasari.” Katanya.

Kapolsekpun mengatakan bahwa Polsek Kadungora di dalam pernasalahan ini sebagai pembina di kecamatan kadungora dan tidak ada keberpihakan dari permasalahan yang di hadapi Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora.

“Dalam permasalahan ini saya akan bertindak tegas, siapapun yang salah sesuai produk-produk hukum dalam permasalahan ini akan saya akan saya ajukan itu pun sesuai produk hukum.” Katanya.

Kapolsek Kadungora pun menjelaskan setelah disimak dari tanggapan-tanggapan baik penjelasan Kepala Desa, BPD dan masyarakat kapolsek berpendapat bahwa kegiatan jual beli tanah carik Desa Mandalasari belum dilaksanakan.

“Setelah saya perhatikan dari semua pembicara di musdes ini intinya belum terlaksanakan jual beli ataupun tukar guling dan masalah tanah carik yang di permasalahkan statusnya masih asset Desa Mandalasari, karena prosedur belum di tempuh, dan masalah tanah yang akan menjadi pertukaran masih status tanah pribadi.”katanya.

Kapolsekpun meminta kepada masyarakat apabila ada bukti asset tersebut telah berubah status silahkan laporkan ke polsek. “Bila ada laporan tanah tersebut sudah berpindah status, saya selaku kapolsek akan menindak secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam masalah tanah carik desa ini adalah bukan milik perorangan atau pribadi dan termasuk bukan milik kepala Desa berdasarkan peraturan, tetapi sebagai asset desa.

“apabila kepala desa tidak mengikuti aturan baik defacto atau dejure nanti pak camat yang akan membina kepala desa tersebut, tetapi kalau ada masalah hukum, Polri yang akan menindak berdasarkan hukum yang berlaku dan yang ditersangkakan.” Tandas Kapolsek. (Frisca/tibtajabar.com)

banner Suki banner Suki banner Suki

Komentar

Tinggalkan Balasan