TINTAJABAR.COM, GARUT – Pada 2 Februari 2021 lalu Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membahas tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Meski Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 sudah berlaku, sayangnya masih banyak masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UMKM yang belum mengetahuinya. Oleh karena itu, pemerintah melakukan sosialisasi lagi secara masif di Kabupaten Garut dan disiarkan secara daring.
Bagi para pelaku KUMKM, hadirnya PP baru ini di tengah-tengah masa pandemi seperti sekarang bagaikan angin segar. Berkat berbagai penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan di dalamnya, kini para pelaku KUMKM dapat lebih mudah dalam menjalankan usahanya.

Sekretaris Kementrian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia, Arif Rahman Hakim yang hadir dan membuka kegiatan sosialisasi mengatakan bahwa kgiatan sisialisasi yang disekenggarakan ini adalah sebuah rangkaian kegiatan di Kementrian Koperasi dan UMKM. “Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini adalah sebuah rangkaian sosialisasi Permen Koperasi dan UMKM No. 7 Tahun 2021, agar bisa mencapai target nasional Pembangunan Koperasi UKM secara sinergi.” Katanya. Jum’at (21/5/2021).
Arif pun menjelaskan bahwa keluarnya PP No 7/2021 ini adalah sebagai payung hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pembinaan, untuk mewujudkan pengembangan koperasi modern.
Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir secara virtual melalui video Teleconfrance menyampaikan bahwa dengan diterbitlannya PP 7 tahun 2021 sebuah bentuk kemudahan yang diberilan pemerintah, terlebih sangat dibutuhkan dimasa pandemi covid-19 ini. ” PP 7 tahun 2021 sebuah bentuk kemudahan, Perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM, da sebagai bentuk kemudahan apalgi kita srdang dilanda pandemi Covid-19 terutama keadaan ekonomi kita yang sedang diuji,” katanya.
Bupati Garut pun menegaskan betapa pentingnya UU Cipta kerja dan PP No. 7/2021 untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat terutama di Kabupaten Garut. “Pentingnya UU Cipta kerja dan PP 7/2021 ini bagi masyarakat terutama bagaimana perlindungannya, bagaimana pemberdayaannya bagi koperasi dan UMKM, Saya menginstruksikan kepada seluruh camat di kabupaten Garut wajib untuk membaca dan mempelajari UU no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan membaca PP No 7/2021,” ujarnya.
Rudy pun berharap se moga dengan adanya UU Cipta Kerja ini menciptalan satu regulasi yang findamental bagi keberadaan koperasi dan UMKM di Indonesia. “Saya berharap apa yang telah kita lakukan bersama, dengan adanya UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020, adanya regulasi fubdamental bagi Koperasi dan UMKM di Indonesia,” harapnya.
Kepala Dinas Koperasi Dan UMKM Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan harus adanya kolaborasi untuk menginplementasikan PP no 7 tahun 2021. ” saya berharap adanya kolaborasi dalam penginplementasika PP no 7 tahun 2021 ini, karena harus adanya dukungan dari Executive, Legislatip, dan peran masyarakat yang harus terus dikembangkan untuk membantu bagaimana koperasi dan UMKM bisa berkembang dan betul-betul menjadi Penopang Ekonomi Nasional,” pungkasnya. (Djie/tintajabar.com)







Komentar