TINTAJABAR.COM, GARUT – Sudah di beberapa media baik elektronik maupun cetak bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menegaskan para kepala sekolah (kasek) baik negeri maupun swasta, tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan belum bayar SPP/DSP.
Begitu pula memurut Sekretaris Disdik Jabar Wahyu Mijaya mengatakan, jika ada sekolah yang melakukan hal itu, sebaiknya dilaporkan ke dinas pendidikan setempat dengan melampirkan data terutama lokasi agar bisa segera diselesaikan. Yang pasti, disdik melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Seperti halnya beberapa siswa dari kelulusan SMK Kiansantang Sukawening tahun ajaran 2020-2021 ini banyak yang mengeluh Ingin melamar pekerjaan namun kendalanya ijazahnya masih di sekolah ,karena belum melunasi SPP /DSP .
Maka awak media mendatangi pihak sekolah SMK Kiansantang Sukawening (Kamis, 03/06/21) untuk mengklarifikasi mengenai hal itu.
Menurut Kepsek SMK Kiansantang Sukawening ,Ayi Miftah ; bahwa “iya ada beberapa siswa yang ijazahnya masih berada di sekolah untuk ditangguhkan ke siswa yang sudah lulus, karena diantaranya masih ada tunggakan SPP /DSP, padahal di sini hanya 30 ribu rupiah per bulannya”.
Menurut Ayi Miftah pula mengenai “hal ini kami
Pihak sekolah akan mengundang para orang tua siswa untuk mengadakan musyawarah ,mengenai berapa kesanggupannya para orang tua siswa membayar atau melunasi SPP / DSP ,yang selanjutnya nanti akan memberikan ijazahnya satu persatu. Tegasnya.
(Dadi/tintajabar.com)







Komentar