oleh

Kini Anak Jalanan Aksi di Pemda Kabupaten Tasikmalaya

TINTAJABAR.COM, KAB. TASIKMALAYA – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Anak Jalanan (DPP Gaza) Indonesia melaksanakan aksi audiensi ke Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan Kantor Dinas Se-Kabupaten Tasikmalaya.

Disela aksi unjuk rasa, Sekjen DPP Gaza Indonesia Iim Imanulloh, S.IP, M.Si mengatakan, Aksi audiensi kali ini yaitu memberi dukungan kepada satgas covid-19, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Penegak Perda untuk terus semangat menanggulangi covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya.

“Gaza Indonesia menyoroti anggaran yang di kelola oleh pejabat agar tidak di korupsi. Sehingga dana tersebut sampai ke masyarakat.”jawab Iim Imanulloh, Sekjen DPP Gaza Indonesia kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Gaza Indonesia dengan aksi demonya menuntut kepada APH pihak Polres dan Kejari, agar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Tasikmalaya.

“Kasus korupsi tahun 2018 belum tuntas, disinyalir diindikasikan banyak pejabat, anggota dewan sekitar setengahnya, eksekutif, oknum pejabat, aparat yang main disana sehingga kasus tersebut di petieskan.”jelasnya.

Iim Imanulloh menegaskan, kepada Aparah Penegak Hukum yang baru, segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

“Terutama anggaran dana hibah pada tahun 2018. dimana itu sesuatu hal luar biasa korupsinya secara masif, karena eksekutif, legislatif, yudikatif sebagai penegak hukum juga terlibat.”ujarnya.

Sementara itu, Gaza Indonesia selain aksi demo, Gaza juga gelar kegiatan ngamen. Pihaknya juga menjelaskan, sebagai bentuk aksi satir kepada para pejabat yang hanya memperdulikan dirinya sendiri di tengah bencana ini.

“Dimana masyarakat kecil di suruh untuk diam, melaksanakan PPKM. Tapi, tidak di jamin hak hidupnya, maka sebagai bentuk sindiran kepada pemerintah yang berwenang kita mengadakan aksi seperti ini.”tandasnya.

Sementara itu, Gaza Indonesia melakukan aksinya ke semua kantor dinas yang ada di Komplek Perkantoran. Dikarenakan, supaya mereka lebih berpikir dua kali kalau kita ingatkan, agar pejabat-pejabat tidak melanggar hukum seperti tindakan pidana korupsi. (Rz/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar