TINTAJABAR.COM, TASIKMALAYA – Komisi Opat Tasikmalaya Kota gelar unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Senin (22/11/2021).
Melihat dari pantauan, dari Komisi Opat membawa Keranda Jenajah kedepan Gerbang Kejari Kota Tasikmalaya.

Komisi Opat tersebut dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat diantaranya LSM GMBI, LSM SWAP, LSM Berantas, dan LSM GMPB.
Adapun itu, Komisi Opat melakukan pernyataan sikap yang dikomandoi (korlap aksi) Diky Suprapto, ia mengatakan, Kejaksaan mempunyai tugas yaitu melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalanya penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan pembangunan dibidang Hukum.
“Mengacu pada undang undang Nomer 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan-RI, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum di tuntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum.”Ucapnya.

Disisi lain, apa yang terjadi hari ini khususnya di Kota Tasikmalaya seakan Kejaksaan Negeri Kota tidak berfungsi dan lumpuh terutama pada kasus HPKP 2. Karena, sejak beberapa tahun kasus tersebut tidak ada tindak lanjut dan terkesan diabaikan dan ini adalah preseden buruk bagi Bangsa dan Negara ini.
Soal kasus HPKP 2 itu sudah terang benderang siapa tersangkanya dan siapa yang menjadi korbanya. Tetapi, tetap saja pihak Kejari Kota Tasikmalaya sudah masuk angin, salah satu contoh pada kasus HPKP 2 adalah tandatangan palsu dan itu merugikan para pedagang menjadi be ceking. Padahal, mereka tidak pernah melakukan transaksi kredit dengan pihak Bank BTN.
“Kami dari Gabungan Komisi Opat yang terdiri dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Lsm Solidaritas Warga Pribumi (SWAP), Lsm Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya (Berantas), Lsm Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB).”Tutur Korlap Aksi.
Sementara itu, inilah tuntutan dari Komisi Opat ke Kejari Kota Tasikmalaya;
Pertama, segera tuntaskan kasus HPKP 2 Pasar Cikurubuk dengan menangkap seluruh yang terlibat dan sudah di tetapkan menjadi tersangka.
Kedua, segera tangkap pengelola HPKP 2 sodara (R) dan oknum pegawai Bank BTN.
Ketiga, jika Kajari Kota Tasikmalaya tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai penengak hukum. Maka, kami minta segera limpahkan kasus HPKP 2 ke pihak kepolisian atau ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang lebih tinggi.
Keempat, kami warga atau masyarakat Kota Tasikmalaya meminta jika Kepala Kejaksaan dan kasi pidsus tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsinya. Lalu, cepat segera mengundurkan diri dari Jabatanya.
Kelima, jika tuntutan kami masih juga diabaikan, maka jangan salahkan kami jika aksi ini akan berlanjut dan bergelombang dan berjilid-jilid.
(RZ/TJc)












Komentar