oleh

KPK Resmi Tahan Bupati Umbara dan Anaknya Terkait Korupsi Bansos Covid-19

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020 terus berkembang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) dijebloskan ke sel selama 20 hari kedepan.
setelah keduanya menjalani pemeriksaan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

AUS keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.24 WIB menggunakan batik belapis rompi oranye. Ia hanya menunduk dan tidak menjawab apapun pertanyaan awak media.

Umbara dan anaknya itu akan mendekam di tahanan sejak hari ini hingga Rabu (28/4), dengan penahanan ini maka dapat dipastikan AUS akan menjalani hari pertama dan ibadah Puasa bulan Ramadhan dalam ruang tahanan KPK.

“Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan terhadap tersangka AUS Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 dan tersangka AW swasta. Untuk keperluan penyidikan pada para tersangka masing-masing ditahan 20 hari kedepan terhitung pada tanggal 9 April sampai dengan 28 April 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (09/04/2021).

Ghufron mengungkapkan, AUS bakal ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan anaknya, AW akan ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Disebutkan juga sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kedua tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan menahan Pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan (MTG).
AUS dan AW ditetapkan secara resmi sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah KBB oleh KPK pada Kamis (01/04/2021) lalu.

Atas perbuatannya, Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
(**TintaJabar.com)

 

banner Suki banner Suki banner Suki

Komentar

Tinggalkan Balasan