TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berharap setelah dirinya resmi menjabat sebagai Kapolri maka istilah kriminalisasi ulama tidak akan ada lagi. Dirinya juga akan membuka ruang komunikasi seluas mungkin dengan pihak-pihak terkait.
“Saya kira istilah kriminalisasi itu ke depan kami harapkan tidak ada lagi. Kami akan terus menjaga kerjasama dengan para pemuka agama tak terkecuali ulama Islam. Ia berharap ke depan tidak ada lagi istilah kriminalisasi ulama. Artinya, memang kami akan membuka ruang komunikasi,” kata Listyo di depan Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2021).

Akan tetapi, terkait dengan hal itu perlu digaris bawahi bahwasanya masyarakat harus membedakan mana yang disebut kriminalisasi dengan tindak pidana. Menurutnya, segala hal bentuk penindakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Namun demikian tentu harus dibedakan bahwa ada tindak pidana. Kemudian ada ruang komunikasi. Saya kira mudah-mudahab ke depan dengan komunikasi yang baik tidak ada lagi hal-hal seperti itu. Kalau ada proses penegakan hukum yang kami lakukan bukan karen kriminalisasi, namun karena ada tindak pidana yangg terjadi,” ungkapnya.
Meski siap menjaga keharmonisan, Listyo menyebut apabila ada tindak pidana, maka pihaknya tetap harus memproses jika terbukti ada ulama yang melanggar. Namun, dia memastikan hal itu bukan bentuk kriminalisasi ulama.
Dia memastikan akan membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya kepada para ulama untuk menghindari kesalahpahaman.
Sebelumnya, Fraksi-fraksi komisi III menyepakati untuk menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Idham Azis.
Kata mufakat itu dicapai setelah semua fraksi menyampaikan pandangan fraksi dan catatan-catatan usai acara fit and proper test terhadap Listyo digelar.










Komentar