oleh

Mantan Kades Tasikmalaya Korupsi Dana Desa Tahun 2019

TINTAJABAR.COM, KAB.TASIKMALAYA – AR (56) Mantan Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya Diduga Korupsi Uang Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Tahun 2019.

Mantan Kades telah menyalah gunakan Jabatannya. Inisial AR (56) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan Polisi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya.

Dari perbuatanya, Negara telah dirugikan sekitar Rp 253 Juta Rupiah lebih. Uang Dana Desa tersebut dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya dalam pembangunan di Desa.

“Total kerugian negara sebesar Rp 253.224.922. Dimana tersangkanya adalah Eks Kepala Desa Cibalanarik yaitu AR (56) salah gunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019.”Ucap AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (8/12/2021).

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku AR (56) ini yang ada tahun 2019 itu menjabat sebagai Kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya telah mengelola Dana Desa tahun anggaran 2019.

“Sebagian uang dana desa yang dikorupsi telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dengan digunakan untuk kepentingannya diri sendiri. Tidak digunakan untuk pembangunan.”Tegasnya.

Perkara kasus Korupsi ini, kata dia, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dimana ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Namun, faktanya tidak dilakukan dan ada perbuatan melanggar hukum, sehingga aliran dana nya ke kepentingan pribadinya. Akibat perbuatanya terancam kurungan empat sampai 20 tahun penjara.”Ujarnya.

Pelaku AR mengakui Uang yang dikorupsinya dari Dana Desa tahun 2019 saat menjabat sebagai kepala Desa digunakan untuk keperluan dirinya sendiri.

“Iya pak, di pakai kepentingan pribadi tapi hanya puluhan juta yang saya pakemah.”Pungkasnya.

(RZ)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar