oleh

Obyek Wisata Di Garut Sudah Dibuka, Mau Camping di Papandayan Ini Syaratnya

TINTAJABAR.COM, GARUT – Kabupaten Garut saat dinyatakan PPKM Level 2 saat pemerintah pusat mengumumkan PPKM leveling di seluruh kabupaten/kota se-Jawa dan Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Yana menyebutkan bahwa dengan masuknya Garut ke level 2, maka dipastikan akan ada sejumlah pelonggaran. Pelonggaran tersebut mulai dari dibukanya perkantoran di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut, sektor kritikal termasuk tempat wisata.

“Sektor kritikal artinya seratus persen seperti perbankan, mall ada di 50 persen, wisata ada di lima puluh persen, tapi ingat walau Kabupaten Garut Berada di Level 2, Protokol Kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat oleh semuanya ” sebutnya, Selasa (01/8/2021).

Manager Manager Pelaksana TWA Gunung Papandayan PT Asri Indah Lestari (PT AIL -red) Dedi Sitepu saat dihubungi tintajabar.com melalui pesan Singkat WhatsApp mengatakan memang benar Obyek Wisata Gunung Papandayan mulai dibuka berdasarkan surat edaran Diparbud Garut nomor Nomer : 556/1674/Disparbud/2021 tentang Pelaku Usaha Wisata Dapat buka dimasa PPKM Level 2 dimasa pandemi.

“Ya, berdasarkan surat dosparbud garut allhamdulillah mulai dibuka bago wisatawan untuk rekreasi di Kawasan Wisata Gunung Papandayan, tapi tetap pengunjung wajib menggunakan Protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung di 25 persen dari kapasitas.” Katanya

Dedi menjelaskan bagi warga yang datang ke Kawasan wisata Papandayan untuk harga tiket tetap, tetapi untuk yang akan camping para wisatawan harus dapat memperlihatkan sertifikat vaksin atau swab antigen.

“Dari pihak management dimasa PPKM Level 2 di Papandayan untuk yang akan camping wajib memperlihatkan serifikat Vaksin dan Swab antigen,” katanya.

Dedi Sitepu mengajak para penggemar wisata alam untuk dapat menikmati keindahan Obyek Wisata Gn Papandayan setelah sekian lama menjalani Pembatasan aktivitas dimasa Pandemi Covid-19. (Jie/tintajabar.com).

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar