oleh

PDIP, Golkar Jakarta: Tidak Lazim Dan Tidak Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai perpanjangan masa jabatan kepala daerah tidak lazim dilakukan. Pernyataan itu menyikapi pendapat Komisioner KPU Hasyim Asyari tentang idel Pemilu pada 2026 asal diperpanjang masa jabatan kepala daerah yang telah habis.

Menurut Gembong, jika masa jabatan kepala daerah telah habis, namun belum ada pelaksanaan pemilihan maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.

“Kalau wacana diperpanjang, saya kira itu belum lazim dilakukan karena yang lazim ketika masa bakti berakhir kemudian belum dilaksanakan pemilu Pemilukada maka ditunjuk Plt itu yang selama ini dilakukan,” ujar Gembong, Jumat (5/2).

Senada dengan Gembong, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco tidak setuju dengan pendapat perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Basri menyebutkan, kekosongan kepala daerah bisa diisi dengan Plt tanpa mempengaruhi roda pemerintahan wilayah tersebut. Lagi pula, imbuhnya, ada beberapa wilayah dipimpin oleh Plt.

“Enggak terhambat, kalau kewenangan ada, jelas, selama ini juga banyak Gubernur pelaksana tugas malah bisa berkembang, tergantung orangnya saja, punya kapasitas atau tidak itu yang paling penting,” kata Basri.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menilai, idealnya Pilkada serentak dilakukan pada 2026. Dengan catatan, ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya.

Hasyim menjelaskan, terdapat dua jenis Pemilu Serentak. Pertama, Pemilu Serentak Nasional 2024 yakni Pilpres, Pemilu DPR dan DPD. Kedua, Pemilu Serentak Daerah 2026 (provinsi/Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota).

Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain/pola keserentakan 5 tahunan dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024,” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Pilkada Serentak yang selama ini telah digelar periode 2015, 2017, 2018, 2020. Menurutnya, dalam periode itu, baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah.

“Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hasyim menyarankan, diatur pelembagaan keserentakan pemilu. Dengan harapan, agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah.

“Desain Pemilu daerah serentak 2026 yaitu untuk memilih kepala daerah provinsi/kabupaten/kota serentak dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota,” katanya.

Oleh karena itu, ia menyebut Pilkada serentak nasional dan daerah baru ideal dilaksanakan pada 2026.

“Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definitif dan anggota DPRD), dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026. Serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt Kepala Daerah untuk durasi waktu yang panjang,” katanya.

“Selain itu, desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD,” tambahnya.

Namun, ia menyebut ada konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026. Yakni, kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024), maka masa jabatan diperpanjang, sampai dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026.

“Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya Anggota DPRD prov/kab/kota hasil pemilu daerah serentak 2026,” jelasnya.
***

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan