TINTAJABAR.COM, GARUT – Aparat petugas Polsek Garut Kota Polres Garut melaksanakan giat Operasi Yustisi pendisiplinan dalam rangka penegakan Hukum Protokol Kesehatan dengan memberikan edukasi dan membagikan masker bagi masyarakat.

Sebagaimana yang dilakukan di Sepanjang Jl.Guntur,Jl. A Yani ,Jl Siliwangi dan sekitar wilayah hukum Polsek Garut Kota dengan sasaran para pengguna Jalan raya supaya patuh terhadap prokes. Sabtu (4/9/2021).
Pada pelaksanaan operasi tersebut personil melakukan himbauan terhadap Masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker serta mengutamakan pola hidup sehat, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan masker oleh anggota Polsek Garut Kota.
“Ini sebagai wujud empati kami kepada masyarakat. Apalagi warga yang masih belum menyadari betapa rentannya tertular Covid – 19. Kami harap semua warga mematuhi Protokol kesehatan, “ terang Kapolsek Garut Kota Kompol Deden Mulyana SH., MH.
Operasi Yustisi tersebut dilakukan juga dalam rangka menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden-Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kapolsek Garut Kota menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Garut Kota agar patuh dan taat Protokol Kesehatan agar tidak terjadi klouster baru di Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
“Kami tidak akan berhenti menghimbau dan mengedukasi kepada warga dimasa PPKM Level 2 agar selalu patuh Prokes di dalam aktivitas sehari-hari dan hidup bersih, sayangi diri, keluarga dan tetangga agar tidak terkena virus covid-19,” pungkasnya. (Jie/tintajabar.com)












Komentar