oleh

Pemilik Gubuk dan Kolam Ikan di Sukarame Menjadi Tersangka Atas 2 Korban Meninggal Tersengat Listrik

TINTAJABAR COM, KAB.TASIKMALAYA – Polres Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Tindak Pidana Pemilik Gubuk dan Kolam Ikan di Kp Cilegok Sosopan, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/10/2021).

Kejadian terjadi pada hari Selasa, 28 September 2021 sekira jam 05.30 WIB.
Tersangka berinisial D, (54) alamat Kp Sosopan Rt006/Rw001, Desa Sukarame, Kecamatan, Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian, modus operandi si tersangka D memasang jebakan ranjau listrik, diantaranya: Pertama, satu buah kabel warna biru dengan panjang 100 meter. Kedua, satu buah kawat tali besar dengan panjang 2 meter. Ketiga, 2 buah kawat tali kecil dengan panjang 30 cm.

Inisial D memasang jebakan ranjau listrik di Saung Kolam Ikan milik D alias A. Jebakan ranjau listrik terbuat dari tali kawat dengan panjang 170 cm sebanyak dua buah dan posisi kawat tersebut melintang dililitkan ke tiang Bambu Gubuk di Kolam Ikan. kemudian tersambung ke arus listrik dari Rumah D alias A dengan tujuan jebakan ranjau listrik tersebut untuk antisipasi apabila ada hama yang masuk ke kolam ikan miliknya.

Awalnya Kronologisnya, Sat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya telah menerima laporan dari SPKT RES TSM terkait tindak pidana. Karena seseorang kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal Dunia. Yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 yang diketahui sekira jam 05.30 WIB di Kolam Ikan milik D alias A di Kp. Sosopan, Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari hasil cek TKP dan barang bukti yang ada. Serta saksi-saksi yang di mintai keterangan terkait orang yang meninggal Dunia di Kolam Ikan milik D alias A.

“Selanjutnya kami mendapatkan informasi bahwa orang yang meninggal di kolam ikan milik D tersebut karena adanya jebakan atau ranjau listrik yang di pasang oleh tersangka D yang arus listriknya tersambung dari rumah miliknya ke Gubuk tanpa tanda peringatan atau bahaya, dengan tujuan ranjau listrik tersebut di pasang apabila ada hama yang masuk ke kolam ikan miliknya.”Ujar Hario Prasetyo.

Selanjutnya atas informasi yang di dapat dari hasil cek TKP dan barang bukti yang ada, serta saksi-saksi yang telah di mintai keterangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap D alias A pada hari Rabu 05 Oktober 2021 sekira Pukul 16.00 WIB di Rumahnya yang beralamat di Kp Sosopan Rt006/ Rw001, Desa Sukarame Kecamatan, Sukarame Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, AKBP Rimsyahtono Kapolres Kabupaten Tasikmalaya mengatan, Saya turut belasungkawa atas korban yang meninggal dua orang diakibatkan tersengat listrik kesetrum dan meninggal Dunia.

“Dua orang yang hendak membeli Bibit Ikan itu Menantu dan Mertua yang masuk ke kolam yang udah di pasang aliran listrik sehingga tersengat listrik kesetrum akhirnya meninggal dunia.”Tegas Kapolres Rimsyahtono.

Kapolres Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan selamat kepada Kasat Reskrim yang berhasil mengungkap kejahatan ini.

Rimsyah menambahkan, dari hasil Otopsi ada luka bakar di telapak tangan dan korban adalah Menantu dan Mertua.

Kendati demikian, AKBP Rimsyahtono menjelaskan Pasal yang diterapkan yaitu 359 KUH Pidana.

“Barang Siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”Pungkasnya.

(RZ/Frisca/TJc)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar