TINTAJABAR.COM, GARUT – Jajaran Personel Polsek Singajaya Polres Garut menggelar operasi yustisi inpres nomor 6 tahun 2020 dalam rangka penegakan disiplin tentang penggunaan Masker di Wilkum Polsek Singajaya. Sabtu (23/10/2021).
Adapun lokasi dilaksanakan Ops Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin sesuai dengan Inpres no 6 Tahun 2020 yaitu di Depan kantor Kecamatan Singajaya Jalan Raya Surapati – Singajaya, Kecamatan Singajaya dan dilanjutkan Ops Mobile ke Sepanjang Jalan Raya Surapati -Singajaya, Kecamatan Singajaya, Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Singajaya Polres Garut AKP Sahono mengatakan, ” Ya ini dalam rangka penegakan disiplin prokes sesuai inpres nomor 6 tahun 2021 tentang penggunaan masker di wilayah hukum Polsek Singajaya. Kami lakukan juga operasi secara mobile di sepanjang jalan raya.”ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Kapolsek, ” Dalam giat ini dilakukan himbauan dan tindakan yakni Himbauan 5 M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas transportasi. Kami juga melakukan teguran kepada pengguna jalan baik R2,R4 dan pejalan kaki yang melintas tidak memakai masker. “ujarnya.
“Sebagai wujud kepedulian kami tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Kami memberikan masker sebanyak 19 Buah, dan Kami juga melakukan tindakan teguran lisan kepada 21 orang pengendara / pejalan kaki / warga yang tidak pakai masker.” jelasnya.
“Mudah-mudahan masyarakat mengerti dan tingkat kesadaran dalam hal protokol kesehatan semakin tinggi, sehingga upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tercapai, khususnya di wilayah kecamatan Singajaya, umumnya Kabupaten Garut.”pungkas Kapolsek. (Red/tintajabar.com)












Komentar