TINTAJABAR.COM, GARUT – Bertempat di ruang Badan Anggaran DPRD Garut telah di langsungkan audensi dari PM GATRA kepada Komisi 1 DPRD Garut.
Rombongan dari pengurus PM GATRA diterima langsung oleh H. Deden Sopian dari Fraksi Golkar, Taufik Hidayat dari Fraksi PAN dan Putri Tania dari Fraksi Demokrat, Jumat, 24 Juni 2022.
H. Deden Sopian selaku Anggota Komisi 1 DPRD Garut, langsung memimpin rapat audensi dan mengucapkan terimakasih kepada para pengurus PM GATRA yang telah hadir dan mempersilahkan kepada perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya. Ujarnya singkat.
Sementara itu H. Holil Aksan Umarzen selaku Ketum PM GATRA mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berjuang secara bersama-sama untuk terwujudnya CPDOB Kab. Garut Utara, Alhamdulilah sekarang sudah mendapatkan SKB dari Bupati dan DPRD Garut, Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat dan sekarang telah masuk ke Pusat Mendagri, DPR RI dan DPD RI. Ujarnya penuh kebanggaan.
Selanjutnya di jelaskan Holil Aksan yang juga menjabat sebagai Ketua Forkodetada Provinsi Jawa Barat, bahwa setelah mendapatkan SKB tersebut, kami selalu berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait, dimana hasil Kajian Akademik dari UNPAD, CPDOB Kab. Garut Utara mendapatkan hasil yang membanggakan. Ungkapnya.
“Untuk itu saya mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Garut selaku Kabupaten Induk, agar mempersiapkan aturan main tentang RTRW, RDTR untuk CPDOB Kab. Garut Utara dengan membuatkan Perda CPDOB Kab. Garut Utara. Imbuhnya penuh diplomasi.
H. Nurdin Yana selaku Sekda Garut, menjelaskan ada bererapa hal yang perlu disampaikan, apa saja yang harus di lakukan, kalau berdasarkan RPP mungkin berat untuk suatu pengajuan CPDOB tapi alhamdulilah berkat dorongan dan keinginan dari Gubernur Jabar akhirnya aspirasi dari PM GATRA untuk CDPOB Kab Garut Utara sudah di Paripurnakan oleh DPRD JABAR bersama Gubernur Jawa Barat.
Selanjutnya di tuturkan Sekda bahwa berdasarkan PP 78/2017 tentang penilaian CDOB, ada perubahan, sekarang sebelum di Syahkan berdasarkan Undang-undang oleh DPR RI, Hari ini sebelum di Syahkan sebagai DOB, ada masa persiapan dulu selama 3 tahun, kemudian di tunjuk Plt selama 2 tahun, jika sudah berjalan mapan maka di Syahkan menjadi DOB Kab. Garut Utara. Pungkasnya.
Sedangkan tentang usulan dibuatkan PERDA, setelah konsultasi ke pihak provinsi belum ada aturan yang jelas tentang itu, insya Allah saya bersama anggota komisi 1 akan berkonsultasi kepada pihak-pihak terkait. Mungkin kalau untuk Dana Cadangan Daerah dalam pembangunan infrastruktur dan lainnya maka perlu ada PERDAnya, biar enak kedepannya dan berdasarkan regulasi yang benar, nanti kami akan melakukan konsultasi ke Pemprov Jabar, hasilnya akan dikabari.”. Imbuhnya.
Yang harus di lakukan adalah Perlu adanya loby-loby ke Pusat untuk segera di cabut moratorium tentang pemekaran daerah otonomi baru, saya yakin Ketum PM GATRA banyak rekan, sahabat dan persaudaraan yang duduk di pusat, insya dengan cara pendekatan secara person itu akan mempermudah proses CPDOB.”. Pungkasnya.
Agus Ismail selaku Kepala BAPPEDA, apa yang di sampaikan oleh pa Sekda, kami sangat mengapresiasi atas harapan dari masyarakat yang ada di Kab. Garut Utara khususnya dan Garut pada umumnya untuk bisa maju dalam rangka pengembangan diri dan kemudahan pelayanan publik, namun harus tetap menempuh aturan yang telah ditetapkan, dimana Garut sangat luas kewilayahannya dan karakternya sangat variatif, maka Kuncinya harus bagaimana harus merebut perhatian dari pemerintah pusat, maka proses pendekatan lebih efektif untuk menggolkan tujuan tersebut.”. Sahut Bung Agus Ismail menutup pembincangan.
(AS/TJc)









Komentar