oleh

Polda Jabar Tangkap Pembuat Kosmetik Ilegal di Bandung

TINTAJABAR.COM, BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap kasus produksi ilegal kosmetik pemutih wajah yang dilakukan secara konvensional, di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial YS, yang memproduksi kosmetik ilegal itu, sudah beroperasi kurang lebih sejak Dua tahun lalu.

“Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah dilakukan kurang lebih dua tahun, yang sudah beredar sudah disita di daerah Padalarang kebanyakan,” beber Kombes Rudy saat digelar Konferensi Pers, di Mapolda Jabar, Senin (08/02/2021).

Produksi kosmetik ilegal tersebut, lanjut Kombes Rudy, memiliki omzet sebesar Rp55 Juta dalam satu bulannya. Sedangkan, Satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut memiliki harga Rp35 Ribu per satu paket.

Kombes Rudy membeberkan, bahwa Pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat. Kemudian bahan baku itu dicampur dengan pewarna makanan yang berwarna pink dan berwarna kuning.

Proses pencampuran bahan baku itu, menurut pengakuan pelaku, dilakukan secara manual atau diaduk. Kemudian setelah jadi, bahan tersebut dikemas oleh pelaku ke wadah kosmetik, lengkap dengan merk dan juga label yang sudah dicetak.

“Dikemasnya menggunakan hologram warna kuning emas. Kemudian ada tanda juga untuk krim siang dan krim malam,” imbuh Kombes Rudy.

Dari pengungkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) tong krim berwarna putih, 1 (Satu) galon berisi cairan, 3 (Tiga) buah pewarna, dan alat produksi lainnya.

Sementara iyu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si. menegaskan, bahwa pelaku terjerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang psikotropika.

“Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tandas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si
***

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan