TINTAJABAR.COM, GARUT – Dalam rangka memutus mata rantai covid-19 yang semakin melonjak dan Kabupaten Garut dinyatakan zona Merah, Kabupaten Garut melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM-red) Darurat agar Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kec. Banjarwangi dapat berhasil maksimal.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI. melalui Kapolsek Banjarwangi IPTU Asep Saepudin, S.H mengatakan dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat Polsek Banjarwangi, Camat Banjarwangi, Satpol PP Kec. Banjarwangi dan Danposramil Banjarwangi beserta Bhabinsa melakukan Patroli PPKM Darurat di Kecamatan Banjarwangi Kabupaten garut yang di awali dengan Apel.
“Ya, pada hari ini polsek Banjarwangi beserta dibantu TNI dan Satpol PP mengadakan Patroli PPKM Darurat di Wilayah Hukum Sektor Banjarwangi,” kata Kapolsek Banjarwangi. Sabtu (3/7/2021) kepada tintajabar.com.
Kapolsek banjarwangipun menjelaskan dasar kegiatan patroli dalam rangka PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Banjarwangi adalah Berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19, Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19 dan surat dari Camat Banjarwangi Nomor : 443.2 / 151 – Kec tanggal 02 Juli 2021 tentang himbauan pelaksanaan PPKM Darurat.
Sasaran Patroli dalam rangka PPKM Darurat di Kecamatan Banjarwangi adalah Pasar tumpah Kec. Banjarwangi, Ruko dan Pedagang sekitar pasar Banjarwangi dan Alun-alun Kec. Banjarwangi. Dalam patroli yang digelar ini Kapolsek Banjarwangi tidak lelah-lelahnya selalu mengajak untuk mematuhi Protokol kesehatan agar kita terhindar dari Covid-19.

Dalam patroli PPKM Darurat di Kecamatan Banjarngi dalam mengatasi masyarakat dalam rangka Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kec. Banjarwangi. Kapolsek meminta kepada pemilik Ruko dan Pedagang sekitar pasar Banjarwangi agar mematuhi ketentuan waktu jam Operasional dengan ketentuan :
1. Himbuan 5 M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak.
Menghindari kerumunan
Mengurangi mobilitas transpirtasi
2. Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko medern, minimarket, dan Supermarket mulai operasional pukul 08.00 Wib s/d 19.00 Wib.
3. Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko dan warung operasional mulai pukul 06.00 Wib s/d 20.00 Wib.
4. Pemberitahuan serta Himbauan kepada Rumah Makan, Restoran kedai Kopi operasional mulai pukul 08.00 Wib s/d 20.00 Wib (Tidak adanya Pembeli makan ditmpat /di upayakan dibungkus).
Kapolsek Banjarwangi berharap kepada masyarakat Kecamatan Banjarwangi memberi himbauan agar mematuhi protokol Kesehatan 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak.
Menghindari kerumunan,
Mengurangi mobilitas transportasi.
“Kepada masyarakat kami tidak akan berhenti mengingatkan patuhi protokol kesehatan, jangan lupa cuci tangan dan pakai masker, apalagi Garut sudah masuk Zona Merah, dan tujuan Forkompimcam Banjarwangi bahwa di Kecamatan Banjarwangi tidak ada yang terpapar Covid-19,” pungkasnya. (Red/tintajabar.com)










Komentar