TINTAJABAR.COM, GARUT – Di masa PPKM Level 4, TNI-POLRI bersama Pemerintah terus bergerak melakukan langkah preventif dengan cara menegakan disiplin Prokes sesuai Inmendagri nomor 27 tahun 2021.
Polsek Banyuresmi Polres Garut bersama Forkopimcam melakukan pengaturan di pasar tradisional Baraya Desa Banyuresmi dan PKL di kawasan Patuh Prokes covid 19, dalam masa PPKM SKALA LEVEL 4 di Wilayah Kecamatan Banyuresmi dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri nomor 27 tahun 2021.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Banyuresmi KOMPOL Supian BJ.,SH, mengatakan bahwa pada hari ini polsek banyuresni polres garut menggelar giat monitoring Kawasan Patuh Prokes di Pasar Tradisional dan PKL Kecamatan Banyuresmi.
” Ya, dalam rangka monitoring Kawasan Patuh Prokes kami mengatur sedemikian rupa aktivitas di Pasar Tradisional dan PKL di kawasan patuh Prokes, dan kami pun menyasar para Pedagang dan Warga Masyarakat ( pembeli ) yang tidak menggunakan masker dan berkerumun, agar mematuhi prokes covid 19 wajib pakai masker, serta Jarak fisik antara pedadang dengan pedagang dan atau dengan pembeli.”ungkapnya.
Kapolsek Banyuresmi dalam giat tersebut menghimbau para pembeli dan pedagang wajib patuhi protokol kesehatan 5M terutama penggunaan masker dan sosial distancing (jarak Pembeli dan pedagang).
” Dan Kami pun melakukan himbauan serta Sosialisasi oleh Satgas Covid 19 tentang PPKM level 4 dan Kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes covid 19, untuk tetap melaksankan Prokes 5 M dan program Vaksinasi guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.” ujarnya.
Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ, SH, bersama Forkopimcam membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, serta memberikan sangsi sosial ataupun teguran lisan. (Frisca/tintajabar.com)











Komentar