TINTAJABAR.COM, GARUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Cisompet Polres Garut laksanakan operasi yustisi PPKM Darurat dalam rangka Laksanakan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 TK. Kec. Cisompet.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si. melalui IPTU Hilman Nugraha, SH, mengatakan kegiatan yang di gelar pada hari ke enam diberlakukannya Pembatasan Aktivitas Luar Rumah, Polsek Cisompet dibantu Tigapilar Kecamatan Cisompet adalah Operasi Yustisi PPKM Darurat dengan sasaran Pertokoan, Supermarket dan mini market, Restoran dan Rumah Makan, Sarana Olah raga, Pasar Tradisional, Sektor Keuangan/Perbankan, JNE dan J&T, sarana ibadah dan Pelayanan Publik.
“Pada hari ini kami melaksanakan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang telah di buat oleh pemerintah, terutama pertokoan, rumah makan dan lain-lain yang ada di kecamatan Cisompet mengikuti aturan jam buka dan tutup yang telah ditentukan.” Kata kapolsek. Jumat (9/7/2021).
Patroli dan himbauan yang di laksanakan Polsek Cisurupan ini adalah agar masyarakat paham tentang kewajiban mematuhi aturan PPKM Darurat.
“kami memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang jelas intinya masyarakat tetap tinggal dirumah jangan keluar bila tidak perlu.” pungkasnya. (Red/tintajabar.com)










Komentar