oleh

Polsek Cisompet Polres Garut Giat KRYD Himbauan Prokes Dalam Rangka PPKM Darurat

TINTAJABAR.COM, GARUT  – Giat Kapolsek Cisompet Polres Garut  melaksanakan KRYD dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polsek Cidompet di Lokasi Pertokoan, Supermarket dan mini market, Restoran dan Rumah Makan, Sarana Olah raga, Pasar Tradisional, Sektor Keuangan/Perbankan, JNE dan J&T, Sarana ibadah dan Pelayanan Publik, Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut. Senin (26/7/2021).

Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH, mengatakan bahwa dalam kegiatan Operasi KRYD dan pendisiplinan Masyarakat terhadap kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polsek Cisompet Polres Garut sebagai implementasi dari Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.

“Kami melakukan ketentuan peraturan jam operasional, razia masker dan penertiban kepada pedagang kaki lima dan tempat pusat pembelanjaan swalayan dan Rumah makan serta  kerumunan masa tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.” Kata IPTU Hilman.

Himbauan terus kami laksanakan pada Warga yang melanggar Protokol Kesehatan dengan cara 5M Mencuci Tangan, Memakai Masker,  Menjaga Jarak, menghindari Kerumunan serta membatasi Mobilitas. Pungkasnya. (Jie/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250
banner 300250
banner 300250

Komentar