TINTAJABAR.COM, GARUT – Penerapan PPKM diwilayah kabupaten Garut kembali di perpanjang hingga tanggal 08 February 2021, hal ini demi meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Sebagai bagian dari team Gugus tugas covid-19 Polsek Pameungpeuk Polres Garut Polda Jabar, terus lakukan penyuluhan dan pembagian masker kepada para pengunjung Pasar Pameungpeuk Jalan Raya Cigodeg, Ds. Paas Kec. Pameungpeuk Kab. Garut Jumlah masker yang dibagikan sebanyak 200 (dua ratus) pcs, Kamis (04/02/2021).

AKP Dedin Permana SH Saat diwawancara pihak media menyampaikan “Dari jajaran kepolisian Polsek Pameungpeuk Polres Garut, di bantu juga dari dinas perhubungan, Koramil Pameungpeuk, Satpol PP dan petugas kecamatan, terus lakukan penyuluhan kepada masyarakat pengguna jalan dan para pengunjung pasar agar selalu mentaati 3M,” paparnya.
Menurut AKP Dedin Permana SH (Kapolsek) pentingnya membuka kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sangat penting karena jika hal tersebut di taati insya Allah wabah Covid-19 bisa segera tuntas, harap Kapolsek.
Kita dari jajaran kepolisian wilayah polres Garut khusunya Pameungpeuk sesuai intruksi Kapolres Garut AKBP Ady Benny Cahyono juga Polda dan polri demi memberikan pelayanan keselamatan kepada masyarakat, kegiatan pembagian masker ini menjadi salah satu langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Pesan saya kepada masyarakat Garut khusunya Pameungpeuk “Mari Laksanakan 3M” dimanapun kapanpun karena dengan menjaga jarak, Mencuci tangan dan memakai masker belarti udah membantu pemerintah dan warga masyarakat lainya dalam pencegahan dan pemusnahan virus Covid-19, pungkas Kapolsek Pameungpeuk. (Hendar/tintajabar.com)















Komentar