oleh

PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Hingga 30 Agustus, Beberapa Daerah Turun Level 3

TINTAJABAR.COM, JAKARTA

Keputusan PPKM diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24 – 30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah mengalami penurunan status level, dari level 4 menjadi level 3.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan, Senin (23/08/2021).

Presiden Jokowi menyebut penurunan status menjadi level 3 ini untuk wilayah Jawa-Bali diterapkan di aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Presiden mengungkapkan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah ialah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak di titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan tren peningkatan.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa PPKM akan tetap menjadi instrumen penanganan selama covid-19 masih ada di Indonesia.

“Kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen. Oleh karena itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat kita respon secara cepat”, ujar Jokowi

Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan bahwa Pandemi covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

Adapun pertama kali PPKM berbasis Level diterapkan dan terus diperpanjang beberapa kali yaitu:
– Pada 21-25 Juli 2021,
– 26 Juli-2 Agustus 2021,
– 3-9 Agustus 2021,
– 10-16 Agustus 2021 dan terakhir
– 16-23 Agustus 2021.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 pada Senin (23/08/21) atau di hari terakhir PPKM, penambahan kasus positif Covid-19 secara nasional di bawah 10.000 kasus.
Satgas mencatat kasus positif bertambah 9.604 sehingga totalnya menjadi 3.989.060 kasus, sedangkan kasus sembuh bertambah 24.758 kasus sehingga totalnya menjadi 3.571.082.
Penambahan kasus meninggal akhirnya di bawah 1.000 kasus yaitu bertambah 1.030 sehingga keseluruhannya menjadi 126.372 kasus Covid-19.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, tempat wisata, pasar dan mall/pusat perbelanjaan.
(*Red/TJc)

 

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar