TINTAJABAR.COM, SUMEDANG – Sat Narkoba Polres Sumedang tangkap 6 orang pengedar Sabu dan amankan barang bukti sebanyak 8,14 Gram Jenis Sabu.
Waka Polres Sumedang Kompol Asep Agustoni dalam konferensi persnya Selasa ( 26/10/21 ) menjelaskan ke 6 pengedar sabu yang berinisial T.S.M Als. Black, I.L Als. Doyok , A.S Als. Geletruk di tangkap oleh Sat Narkoba sebelumnya ada pengedar di wilayah sumedang dan dikembangkan ke wilayah Cicalengka, Kab. Bandung sedangkan 3 pengedar lagi yang berinisial A. R. K, Y. S. Als. Oke, J. R di tangkap di wilayah kota Bandung hari Sabtu ( 23/10/21 ).
Dari ke enam pengedar di sita barang bukti jenis sabu dari wilayah Sumedang dan cicalengka sebanyak 1,47 gram dan dari wilayah kota bandung sebanyak 6,67 gram.
Modus Operand i dari pelaku saling berkomunikasi melalui media sosial atau melakukan Face To Face (COD) untuk mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Pasal yang di kenakan kepada ke enam pengedar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ).
(Akbar/tintajabar.com)












Komentar