TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Meskipun belum pasti kapan tanggalnya pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI, dan pensiunan akan cair seutuhnya tahun ini.
Berbeda dengan profesi lainnya yang terdampak Covid-19, gaji PNS tidak akan mendapat potongan apapun.
“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani beberapa waktu lalu”.
Gaji ke-13 dan THR untuk PNS sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sehingga bisa membantu para PNS untuk melakukan belanja.
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS ini juga tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021.
Adapun pada pada Ayat 12, Dana Alokasi Umum (DAU) daerah telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
Sementara itu, total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
Sama seperti pemberian gaji, PNS aktif hingga pensiunan akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:
1. PnS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS.
Adapun komponen THR dan Gaji ke-13 yang akan PNS terima meliputi:
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang akan PNS terima terdiri dari beberapa kategori, sebagai berikut:
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan.
Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Kemudian, berikut ini adalah simulasi Gaji ke-13 PNS bersama dengan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta.
Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta.
Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta yang artinya untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.
Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya, tidak semua PNS pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama.












Komentar