TINTAJABAR.COM, GARUT – Operasi Yustisi terus di lakukan sebagai penertiban protokol kesehatan (prokes) dan upaya tekan persebaran covid 19, oleh Polsek Garut kota Polres Garut, Rabu (28/7/2021).
Giat tersebut diadakan secara rutin setiap hari dengan sasaran sistem acak agar tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes 5 M. Kali ini, diadakan berada di Sepanjang Jl.Guntur, Jl.Bratayudha dan sekitar wilayah hukum Polsek Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota Kompol Deden Mulyana,S.H,M.H. menyampaikan, dalam operasi yustisi masih didapati masyarakat yang melanggar tidak memakai masker maupun tidak mematuhi prokes.
“Kita berikan sanksi dan teguran kepada masyarakat yang melanggar prokes tidak memakai masker,”
Untuk sasaran Operasi Yustisi, dijelaskannya, bagi pelanggar ada yang diberi teguran dan sanksi serta pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes, dan polsek Garut kota membagikan masker gratis.
“Kita harap masyarakat akan sadar mematuhi peraturan pemerintah dalam pelaksanaan prokes selama masa pandemi Covid19 belum berakhir. Tujuannya, agar tercipta nuansa aman dan kondusif,” jelasnya.
Lebih lanjut, diharapkan masyarakat dapat aktif berperan serta dengan menjalankan prokes secara benar dan menghindari berkerumun.
“Bagi pelanggar terhadap prokes 5 M yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas dinilai akan memicu kenaikan kasus positif COVID-19 terutama di wilayah Garut Kota,” pungkasnya. (jie/tintajabar.com)










Komentar