TINTAJABAR.COM, KOTA BANDUNG – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menerapkan kenaikan tarif listrik mulai hari ini, Jumat 1 Juli 2022.
Di artikel ini terdapat informasi terkait tarif listrik naik yang berlaku mulai 1 Juli dan golongan serta update harga listrik per 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik 1 Juli 2022 berlaku untuk golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.
Jumlah pelanggan yang terkena dampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu berjumlah 2,09 juta pelanggan setara 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Ditambah lagi, golongan pemerintah berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.
Keputusan penyesuaian tarif listrik tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Namun diketahui ada golongan yang tidak terkena dampak kenaikan tarif listrik 1 Juli 2022.
Dilansir setkab.go.id, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan, pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Berikut daftar harga atau tarif listrik terbaru per 1 Juli 2022
PLN telah memperbarui tarif listrik per kWh bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dikarenakan adanya kenaikan tarif listrik yang akan diterapkan mulai 1 Juli 2022.
Dikutip dari laman PLN ‘Penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Juli – September 2022’, berikut update tarif listrik terbaru per 1 Juli 2022:
1. Rumah Tangga
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh..
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan Khusus
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Demikian informasi update kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2022, ada 13 golongan salah satunya kelompok rumah tangga. Semoga bermanfaat.
(Red)










Komentar