oleh

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara, Langsung ke Petamburan

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab kebebasannya disambut hangat oleh keluarganya di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Diketahui, mantan pimpinan FPI itu dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini Rabu (20/7/2022) lagi

Habib Rizieq sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Habib Rizieq dikabarkan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 06.45 WIB. Hal ini setelah memenuhi semua persyaratan.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.

Rika menjelaskan, Habib Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungn. Sementara itu, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut Rika, Habib Rizieq akan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Pembebasan bersyarat diberikan setelah memenuhi semua persyaratan.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” pungkas Rika.

Bebasnya Habib Rizieq setelah ia mendapatkan status bebas bersyarat dari Kemenkumham. “Alhamdulillah, Habib bebas bersyarat sesuai hukum yang berlaku,” ujar pengacaranya, Aziz Yanuar, Rabu (20/7/2022).

Aziz Yanuar menyampaikan banyak terima kasih ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham atas pembebasan bersyaratnya Rizieq Shihab.

“Kami sampaikan banyak terimakasih dan apresiasi kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham Lapas Cipinang,” ujar Aziz.

Setelah Habib Rizieq bebas hari ini, saat ini kliennya sudah berada di Petamburan, Jakarta, untuk berkumpul bersama keluarga.

Sementara itu, suasana di sekitar Petamburan III sudah ramai sejak pagi. Terlihat simpatisan Rizieq Shihab memakai gamis putih berkumpul di gang-gang sekitar lokasi.
(Istimewa)

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar