oleh

80 orang terjaring pelanggar prokes operasi Polsek Pameungpeuk Polres Garut

TINTAJABAR.COM, GARUT – Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwal No 68 Tahun 2021 dengan sasaran masyarakat yg beraktifitas diluar tidak menggunakan masker juga menyampaikan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Polsek Pameungpeuk Polres Garut gelar operasi Yustisi PPKM Level 4 stasioner di Alun-alun Kecamatan Pameungpeuk KavipatennGarut sejak pukul 09.00 WIB.


Dalam kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin dan pemeriksaan Prokes tersebut , terdiri dari gabungan anggota Polri, koramil Pameungpeuk dan satpol PP kecamatan dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker, dan di lakukan pembagian masker.

 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pameungpeuk IPTU Dindin Maoludin menerangkan Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwal No 68 Tahun 2021 dengan sasaran masyarakat yg beraktifitas diluar tidak menggunakan masker juga menyampaikan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalamasa PPKM Level 4 untuk antisipasi penyebaran virus covid19 dengan selalu mengenakan masker dan tetap jaga jarak.

“Dalam kegiatan operasi ini terjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 80 orang dan yang mendapat sanksi sosial 8 orang, kami pun membagi masker sebanyak 100 pc kepada masyarakat sekitar.” Kata kapolsek.

Kapolsek pameungpeuk tak hentinya menghimbau kepada masyarakat selalu jaga kebersihan dan kesehatan, patuhi protokol kesehatan. Pungkasnya. (Red/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250
banner 300250
banner 300250

Komentar