TINTAJABAR.COM, TASIKMALAYA –
Pengurus Cabang PMII Kabupaten Tasikmalaya gruduk kantor Kejaksaan Negeri untuk mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam menangani kasus dugaan tindak Pidana Korupsi.
Tiada lain, bantuan sosial hibah Provinsi Jawa Barat TA 2020 untuk 222 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Pada kesempatan tersebut, telah hadir Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) bernama Yayat yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Ketua Cabang PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zam-zam Multazam mengatakan, dalam audiensi kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil Investigasi yang dilakukan oleh PC PMII Kabupaten Tasikamalaya terhadap lembaga keagamaan sebagai penerima manfaat yang tersebar di beberapa Kecamatan.
“Alhasil, banyak lembaga yang tidak merasa membuat permohanan bantuan berupa proposal dan beberapa bahkan tidak merasa menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). lalu setelah pencairan bantuan tersebut di potong oleh pihak-pihak tertentu rata-rata besaranya 50℅ lebih dari total bantuan.”Ujar Zam-zam kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Sementara, Kasi Pidsus membenarkan apa yang di sampaikan oleh PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, bahwa kejaksaan sudah memanggil 65 lembaga keagamaan sebagai penerima bantuan dan hasilnya 45 lembaga mengakui bahwa ada pemotongan dengan kerugiaan uang negara kurang lebih 5 milyar.
Kemudian itu, sisanya belum mengakui adanya pemotongan dan kejaksaan dalam memerikan kasus ini tidak ingin hanya sample beberapa lembaga saja. Tetapi, ingin semua lembaga di periksa dengan menggandeng auditor ahli dari BPK-RI untuk menghitung kerugian uang negara.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikamalaya juga sudah mendalami 13 orang yang diduga terlibat dalam pemotongan bantuan tersebut dengan berbagai peran dan tersebar di beberapa Kecamatan.
Adapun tuntutan dari PC PMII Kabupaten Tasikmalaya diantaranya meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menetapkan tersangka. Tapi, tidak berhenti di 65 Lembaga yang kemudian tidak hanya menargetkan aktor-aktor di daerah tapi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya juga memanggil aktor-aktor atas sebagai pemberi bantuan dan mungkin terlibat.
“Kabarnya, bantuan sosial tersebut selain dari anggota dewan Provinsi Jawa barat juga di beberapa Kecamatan dari Wakil Gubernur Jawa Barat.”terang Dia.
Lanjut lagi, Kasi Pidsus Kejaksan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di pemotong atau di aktor-aktor bawah.
“Kami akan berjanji untuk “menyikat” aktor-aktor di atas ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan PC PMII Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi sikap Kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut tapi apa yang dikatakan harus berbanding lurus dengan apa yang dilakukan.”Pungkasnya.
(RZ/Tintajabar.com)
Komentar