Ibadah haji 2021 batal, calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih. Begini proses pencairan uang pembatalan haji
TINTAJABAR.COM JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan kembali membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada ibadah haji 1442 H. Kebijakan ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sampaikan.
Kebijakan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Bisa tetap berangkat tahun depan
KMA tersebut juga menegaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman dalam keterangannya, Minggu (6/6).
“Meski mengambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.
Proses pencairan uang pembatalan haji :
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal PHU mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini perkiraan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari pada Kankemenag Kab/Kota. 3 hari pada Ditjen PHU. 2 hari pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 2 hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.
***
Komentar