oleh

Bhabinkamtibmas Polsek Purwasari Polres Karawang Gelar Kegiatan Sosialisasi Penerapan PPKM LEVEL 3

TINTAJABAR.COM, KARAWANG – Kegiatan Sosialisasi Penerapan PPKM LEVEL 3 dari tgl.03 s/d 09 Agustus 2021 dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan antisipasi Penyebaran dan Penularan Covid 19 kepada sdr. Yuyun oleh Bhabinkamtibmas Ds.Karangsari polsek Purwasari Aipda Ucu Angela SH

Kegiatan bertempat di Lokasi Rest Area 62B Dusun Serang Rt 010 Rw 005 Ds. Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Kab. Karawang, Kamis (05/08/2021).

Dalam kesempatan tersebut dilakukan Sosialisasi Penerapan PPKM level 3 , yang di perpanjang mulai dari tgl. 3 s/d 09 Agustus 2021 antisipasi Penyebaran dan Penularan Covid 19 Bahwa pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 3 mulai tgl 3 agustus 2021 sampai dengan tgl 09 Agustus 2021.

Saat ini adanya Pembatasan Kapasitas 50 % kunjungan dan Pembatasan jam oprasional s/d jam 20.00 wib bagi Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Swalayan dengan Prokes ketat dan Penerapan 5 M.Penutupan sementara Fasum/Area Publik, kegiatan seni/budaya, olah raga dan kegiatan Sosial Masyarakat.Penutupan sementara Pusat Perbelanjaan, Mal, dan Pusat Perdagangan.

Mensosialisasikan kepada ketua DKM dengan mengajak untuk beribadah sholat lima waktu di laksanakan di rumah masing masing dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT dan RW Zona Merah Tetap diberlakukan.

(Frisca/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar