oleh

Bidkum Polda Banten, Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Proses Lidik Sidik Terhadap Notaris

TINTAJABAR.COM, BANTEN – Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan, Bidang Hukum Polda Banten melaksanakan Penyuluhan Hukum Di Rupatama Polda Banten. (11/3/2021).

Pada kesempatan tersebut diikuti Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, Irwasda Polda Banten,  Kombes Pol. Ady Soeseno, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Wilayah Banten Rahadyanto dan 45 personel  yang terdiri dari Satker Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditpolairud (Para Kasubdit, Kanit, Panit dan Penyidik Pembantu).

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu Langkah preventif, untuk memberikan edukasi untuk para satuan kerja (Satker) untuk  mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris dan  Prosedur pemanggilan notaris sesuai Permenkumham No 25 Tahun 2020.

“ Dengan penyuluhan ini dapat diharapkan dapat  menyelaraskan pemahaman tentang kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujarnya.

Ia mengungkapkan ketika kegiatan ini selesai kita semua dapat  memahami dalam hal mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri terhadap notaris agar mempedomani : Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004  tentang Jabatan Notaris
(Diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung sehingga terbit: Putusan MK No.49/PUU-X/2012 tanggal 23 Maret 2013 ) Permenkumham Nomor 7 TAHUN 2016  (Majelis Kehormatan Notaris), Permenkumham Nomor 25 TAHUN 2020 (Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan  dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris)

“ Tentang ijin Pemanggilan Notaris di Banten Antara Lain Terkait , Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pembuatan Akta Perubahan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pembuatan Akta Perjanjian Bersama Pembuatan Akta Hak Guna Bangunan (HGB), Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) , Pengembalian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembuatan Akta tentang Perubahan AD/ART Perusahaandan ijin pemanggilan Notaris dan / atau permintaan copy minuta akta dilakukan dalam hal  adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris, belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang kadaluearsa  dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana,” tegasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang pemahaman  manajemen kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris.

“Dengan di laksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para Penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris,” pungkasnya.

(*MP)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar

Tinggalkan Balasan