TINTAJABAR.COM, GARUT – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Ade Hendarsyah menjelaskan bahwa warga yang tengah menjalankan isolasi mandiri bisa mendapatkan jaminan hidup (jadup) yang diberikan secara tunai sebanyak satu kali sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK).
Meski demikian, ia menambahkan, jaminan hidup hanya dikeluarkan jika di satu wilayah banyak yang terkena Covid-19 sehingga wilayah tersebut harus diisolasi atau di-lockdown
“Ya sesuai intruksi Bapak Bupati bahwa mulai hari ini Dinas Sosial siap siaga mengeluarkan jaminan hidup bagi masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri agar terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya,” ujar Ade melalui sambungan telepon,Rabu (29/6/2021).
Ia menjelaskan, proses pengajuan jaminan hidup tersebut dilakukan setelah ada kajian dari gugus tugas di tingkat desa dan tingkat kecamatan, kemudian diusulkan ke gugus tugas kabupaten.
“Itu diberikan kepada masyarakat yang satu wilayah melakukan isolasi atau di-lockdown. Prosesnya dikaji dulu di gugus tugas
tingkat kecamatan kemudian diusulkan ke gugus tugas kabupaten dan Dinas Kesehatan serta Kabid P2P Dinas Sosial, aru jaminan hidup itu bisa diberikan. Karena pemberian Jadup dari BTT harus betul-betul dipertanggungjawabkan BNBA-nya serta data-data pendukung lainnya,” ucap Ade.
Ia menuturkan, pemberian jaminan hidup di masa pandemi, bertujuan agar masyarakat yang tidak bisa memiliki persediaan kebutuhan dasar hidupnya bisa tercukupi saat harus melakukan isolasi.
“Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri itu hanya beberapa orang. Jaminan hidup akan diberikan gugus tugas di tingkat desa, bukan oleh Dinas Sosial,” pungkas Ade. (Red/tintajabar.com)
Komentar