TINTAJABAR.COM, GARUT – Polsek Cisompet Polres Garut gelar Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 Di Wilayah Kec. Cidompet Kabupaten Garut. Selasa (28/9/2021).
Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha SH., memgatakan bertempat di Wilayah Kec. Cisompet Kabupaten Garut telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19.
“Operasi Yustisi kita lakukan ,untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar tetap mematuhi prokes karena pemerintah masih memperpanjang PPKM level 2 ,dan saat ini masih kita temukan masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan sebanyak 10 orang, dan kita berikan sanksi teguran lisan agar tidak melanggar lagi protokol kesehatan 5M ( Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan serta membatasi mobolisasi dan interaksi ).” Katanya.
Kapolsek, selain melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat dan memberikan edukasi mengenai protokol kesehatan ,apalagi pemerintah memberikan pelonggaran pada masyarakat, akhirnya jangan sampai lupa Prokes. Pungkasnya. (Jie/tintajabar.com)
Komentar