TINTAJABAR.COM, GARUT – Dengan adanya surat edaran dari Permenpan-RB bahwa bulan November 2023, semua tenaga honorer akan di hapus, membuat resah dan gelisah para tenaga honorer yang ada di dinas/instansi terkait, khususnya para guru honorer yang tergabung dalam Kemendikbud ristek RI, dimana masih banyak para guru honorer yang belum di angkat menjadi ASN P3K.
“Kami sangat berharap agar pihak Pemprov Jabar dalam hal ini Gubernur Jawa Barat untuk segera mengajukan revisi ke Menpan-RB untuk kuota CASN P3K di Jawa Barat, di mohon agar para guru honorer yang telah lulus Passing Grade supaya di angkat secara langsung tanpa tes. Demikian di ungkapkan Ajat Sudrajat Koordinator GLPGP3K Kab. Garut melalui sambungan cellulernya, Minggu, 7/8/22.
Selanjutnya di jelaskan Ajat Sudrajat yang mengajar di SMK Pasundan Malangbong Garut, “Aspirasi untuk memperjuangkan nasib para guru honorer supaya di angkat jadi ASN P3K telah kami sampaikan kepada pihak eksekutif dan legislatif Komisi V DPRD JABAR oleh Endri Lesmana Sidik selaku Ketua Koordinator GLPGP3K Provinsi Jawa Barat bersama pengurus lainnya belum lama ini, alhamdulilah aspirasi kami telah di terima langsung oleh Sekda Jabar, Kadisdik Jawa Barat dan Kepala BKD JABAR. Ujarnya.
Adapun hasil dari audensi tersebut telah di sepakati beberapa poin yang akan di perjuangan oleh Pemprov Jabar, meliputi :
1. Disdik Provinsi Jabar akan memperbaharui data DSO dan di tindaklanjuti sebagai acuan kebutuhan formasi yang lebih riil dan perhitungan DSO untuk satu kebutuhan adalah 24 – 30 JP.
2. Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kekurangan DAU untuk gaji dan tunjangan ASN Guru P3K.
3. Rekrutmen Guru Lulus Passing Grade akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan surat edaran Permenpan RB No. 20/2022.
4. Formasi Guru lulus PG sebanyak 6.425 dapat diangkat secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran baik APBN maupun APBD. Sedangkan untuk 3.972 yang telah lulus PG akan di pertimbangkan terhadap DSO yang sudah di perbaharui, apabila sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
5. Rincian mata pelajaran dapat di perlihatkan dalam waktu dekat paling lambat tgl 1 Agustus 2022.
6. Perlu penataan mata pelajaran PKWU yang masuk keranjang untuk dilihat kembali kesesuaiannya dengan mata pelajaran ijazahnya.
7. Semua yayasan tidak boleh memberhentikan guru lulus PG sebelum diangkat menjadi ASN P3K.
8. Keterbukaan dalam proses perhitungan anggaran serta formasi kebutuhan CASN Guru P3K akan melibatkan guru lulus passing grade.
Hal yang sama di tuturkan Aep Saepudin Guru PPKn di SMA Almadinah Cibatu, “Kami sebagai warga negara mempunyai hak yang sama untuk dapat di perlakukan yang sama pula, dimana setiap guru baik yang sudah jadi PNS, ASN P3K ataupun yang belum sama-sama ikutserta dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan, untuk itu kami sangat berharap agar pemerintah pusat dapat mengangkat para guru honorer yang telah lulus PG. Ujarnya
“Kami bukannya tidak di terima jadi ASN P3K tapi karena formasinya tidak ada, akhirnya kami terkalahkan dengan guru induk dan yang sudah punya sertifikat guru, maka solusinya biar seluruh guru lulus PG bisa diangkat jadi ASN P3K, maka kami mengusulkan di tempatkan di sekolah induk/tempat mengajarnya. Imbuhnya penuh harap.
(AS/TJc)









Komentar