TINTAJABAR.COM, JAKARTA –
Jika Dimusnahkan Paksa oleh Pemerintah
Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sudah mewabah di 19 provinsi. Masalah tersebut dibahas dalam rapat terbatas (ratas) kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada beberapa hal yang dihasilkan. Antara lain, penanganan akan dilakukan dengan konsep seperti penanganan Covid-19.
Seusai ratas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melarang pergerakan hewan hidup, terutama sapi. Ketentuan itu berlaku khusus pada wilayah yang terdampak PMK. Namun, berbeda dengan penanganan Covid-19, larangan mobilitas hanya pada level kecamatan. ”Kita sebut dengan daerah merah,” ujarnya.
Pembagian zona juga mirip saat PPKM Covid-19. Ada zona merah, kuning, dan hijau. Pada daerah merah, pembatasan pergerakan hewan lebih ketat. Hingga kini terdapat 1.765 kecamatan yang masuk zona merah.
Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK. Satgas tersebut akan dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Kolaborasi juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait.
Untuk mengurangi potensi penularan, pemerintah menyediakan vaksin PMK. Itu ditujukan untuk hewan yang sehat. Total vaksin PMK yang disediakan pemerintah 29 juta dosis.
”Seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Red),” ungkap Airlangga.
Ketua umum Partai Golkar itu menerangkan, Presiden Jokowi turut memberikan arahan untuk terus mempersiapkan obat-obatan, vaksinator, dan mekanisme keluar masuk peternakan. Pengawasan secara biohazard melalui disinfektan juga perlu terus dilakukan.
Selain itu, atas hewan yang dimusnahkan paksa, disiapkan ganti rugi oleh pemerintah. ”Sekitar Rp 10 juta per sapi,” ucap Airlangga.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNPB Suharyanto menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, dia akan turun langsung ke lapangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
”Setelah ini akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi dan turun ke daerah. Khususnya daerah-daerah yang merah,” katanya.
Ratas itu juga membahas persiapan menjelang Idul Adha. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan hewan kurban dalam situasi merebaknya PMK. Hal tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha akan meningkat.
Kemenag juga akan terus berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK. Yaqut menyebutkan, hal utama yang harus dipahami, hukum kurban adalah sunah muakad atau sunah yang dianjurkan.
”Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, kita tidak boleh memaksakan,” tuturnya.
Yaqut berjanji mencarikan alternatif yang lain jika kurban tidak bisa dilaksanakan. Dia menekankan, aturan kurban akan mengacu ketentuan yang dibuat pemerintah, khususnya Satgas Penanganan PMK.
(***)
Komentar