TINTAJABAR.COM, BAMDUNG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan
Sebanyak 51 narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat positif COVID-19.
Mereka yang positif menjalani isolasi mandiri di sel masing-masing.
“Mereka melaksanakan isolasi di kamarnya masing-masing.
Kebetulan di sukamiskin ini kan kamarnya satu orang satu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Imam Suyudi, Minggu (7/2/2021).
Imam Suyudi menjelaskan pengetesan terhadap narapidana dan petugas Lapas Sukamiskin dilakukan pada Kamis (4/02/21).
Dari 460 narapidana dan petugas yang ikut menjalani Swab Test, 51 orang di antaranya terkonfirmasi positif. Tiga orang di antaranya merupakan pegawai Lapas.
Imam mengatakan untuk blok hunian tidak berpindah. Mereka masih tetap menjalani isolasi di kamar atau sel mereka yang selama ini ditempati. Sebab, kata Imam, di Sukamiskin sendiri para napi ditahan satu sel satu orang.
“Sementara tetap di tempatnya masing-masing karena pada dasarnya mereka sehat ya karena mereka positif ya isolasi mandiri di sel masing-masing,” ucapnya.
Selain napi, ada tiga orang pegawai yang juga positif COVID-19. Mereka pun menjalani isolasi masing-masing.
51 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dinyatakan positif COVID-19. Mereka diketahui positif usai dilakukan tes swab pada Kamis (4/2) lalu.
Saat itu, ada ratusan napi Tipikor, umum dan juga pegawai yang menjalani tes swab di Lapas khusus Korupsi itu.
Saat pengetesan berlangsung, beberapa mantan pejabat publik serta tokoh politik tampak ikut mengantre untuk dites. Mereka di antaranya, Setya Novanto; mantan Walikota Bandung, Dada Rosada; mantan Dirut Garuda, Emir Satar dan mantan Wali Kota Manado, Jefferson Rumajar.
Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin Bandung, Yunus Ananto menyatakan pengetesan ini dilakukan karena pada tes acak sebelumnya ditemukan enam narapidana yang terkonfirmasi positif.
“Satu orang di isolasi di rumah sakit dan yang lima isolasi mandiri di dalam,” ujar Yunus.
(TJc)
Komentar