oleh

Indonesia Urutan Daftar ke-91 dari 100 Negara Termiskin di Dunia

TINTAJABAR.COM, JAKARTA – Indonesia termasuk dalam daftar 100 negara termiskin di dunia.

Pengukuran suatu negara miskin atau tidak biasanya diukur dari gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB) dan paritas daya beli (PPP) yang dapat menilai daya beli individu dengan lebih baik di negara mana pun. Namun, ada juga yang mengukurnya dari Gross National Income (GNI) atau pendapatan nasional bruto per kapita.

Mengutip dari laman gfmag.com, diukur dari GDP atau PDB dan PPP, Indonesia merupakan negara termiskin nomor 91 di dunia pada 2022 dengan angka PDB dan PPP Indonesia sebesar US$14.535

Sementara itu, jika diukur dari Gross National Income (GNI) atau pendapatan nasional bruto per kapita, berdasarkan data dalam World Population Review, Indonesia masuk ke dalam peringkat ke-73 negara termiskin di dunia.Pendapatan nasional bruto RI tercatat US$3.870 per kapita pada 2020. Dengan kata lain, Indonesia memang masuk ke dalam 100 negara termiskin di dunia berdasarkan kedua ukuran tersebut.

Sebenarnya, peringkat ini masih lebih baik dibandingkan beberapa negara lain di Asia Tenggara yang masuk di daftar 100 negara termiskin, seperti Vietnam yang berada di urutan ke-82, Filipina ke-72, Kamboja ke-46), Myanmar ke-45, dan Timor Leste ke-29.

Bank Dunia (World Bank) belum lama ini mengubah batas garis kemiskinan. Dalam laporan ‘East Asia and The Pasific Economic Update October 2022’, perhitungan terbaru mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017 sedangkan basis perhitungan yang lama adalah keseimbangan kemampuan berbelanja 2011.

Hal ini membuat 13 juta warga Indonesia yang sebelumnya masuk golongan menengah bawah menjadi jatuh miskin.

Namun, terdapat perbedaan batas garis kemiskinan Bank Dunia dengan acuan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.

Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pada pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun nonmakanan.

Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan nonmakanan (GKNM). Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).
***

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar