TINTAJABAR.COM, GARUT – Kabupaten Garut berada di level 2 dan Sekolah-sekolah mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan ketentuan kapasitas yang mengikuti 50% berdasarkan Inmendagri nomor 39 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali dan Keputusan Bupati Garut No. 443.2/2787/Tapem Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di SDN 1 Sukaratu Kec. Banyuresmi.
Polsek Banyuresmi Polres Garut bersama Forkompimcam dan Satgas Covid-19 Kecamatan Banyuresmi menggelar Pengarahan bagi Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan di Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.
Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ, SH mengatakan kegiatan pengarahan bagi kepala Sekolah yang di laksanakan ini sebagai sosialisadi PTM di Level 2 dan Penyamaan gerak dan langkah di Kawasan Patuh Prokes di Lingkungan Pendidikan.
“Pada hari ini telah dilaksanakan sosialisasi dan penyamaan giat di sekolah dalam pelaksanaan PTM di masa PPKM Level 2 di Kabupaten Garut Khususnya di Kecamatan Banyuresmi,” kata Kapolsek. Kamis (9/9/2021).9
Dalam pengarahannya kapolsek banyuresmi meminta kepada para kepala sekolah agar membentuk Satgas Covid-19 di lingkungan Sekolah, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dilingkungan Sekolah dan atau bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, Pengawasan Patuh Prokes di lingkungan sekolah.
“Kami minta para Kepala Sekolah membuat dan memasang soanduk atau banner kawasan patuh prokes di sekolahnya, dan Pengawasan yang ketat,” ucapnya.
Kompol Supian BJ SH, Minta kerjasamanya antara sekolah dan Satgas Covid-19 untuk sama-sama untuk menghimbau kepada siswa, pengajar dan orang yang datang kesekolah untuk patuh terhadap prokes.
“Saya menghimbau dan kerjasama dalam mengatasi memutuskan mata rantai covid-19 dengan menjaga kebersihan, tidak ada kerumunan siswa dannjajan sembarangan apalagi waktu pulang sekolah secara ketat,” pungkasnya. (Jie/tintajabar.com).












Komentar