TINTAJABAR.COM, GARUT –
Polsek Cisompet Polres Garut menggelar kegiatan monitoring dan Sosialisasi Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang berisikan ketentuan sekolah yang menyelenggarakan Tatap Muka Pembelajaran Tatap Muka dapat Dilaksanakan dengan ketentuan Kapasitas 50 % dengan Prokes Ketat serta kawasan patuh protokol kesehatan di lingkungan Sekolah SDN 3 Cisompet Kabupaten Garut. Kamis (26/8/2021)
Kapolsek Cisompet bersama Forkompimcam sekolah yang ada di Kecamatan Cisompet yang mulai melakukan pembelajaran tatap muka langsung.
Kapolres Garut AKBP Wirhdanto Hadicaksono S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cisompet IPTU Hilman Nugraha, SH mengatakan sekolah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di suasana PPKM Level 2 dengan ketentuan pengetatan Protokol Kesehatan.
“Berpedoman kepada ketentuan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang berisikan ketentuan sekolah yang menyelenggarakan PTM dapat Dilaksanakan dengan ketentuan Kapasitas 50 % dengan Prokes Ketat apalagi sekolah menjadi prioritas Kawasan Patuh Prokes, dan agar tidak ada kloster Covid-19 di sekolah,” katanya.
IPTU Hilman Nugraha, SH Menjelaskan bahwa sekolah dapat melaksanakan PTM wajib mengedepankan Protokol Kesehatan, terutama tempat cuci tangan, lokasi tempat duduk, adakah alat pengecek tubuh, dan handsanitizer.
“Allhamdulillah hasil dari monitoring di SDN 3 Cisompet Selain penyediaan sarana dan prasana Prokes juga dilaksanakan penerapan mekanisme kawasan patuh protokol kesehatan di lingkungan SDN 3 Cisompet.” Kata Hilman.
Kapolsek Cisompet menghimbau kepada pengajar, Orangtua siswa dan peserta didik SDN 3 Cisompet agar menjaga kesehatan dan kebersihan terutama kepada anak-anak jangan jajan sembarangan dan menjaga jarak diutamakan agar tidak aa kloster baru. Pungkasnya. (Jie/tintajabar.com)












Komentar