oleh

Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Umat Kristen di Bandar Lampung

TINTAJABAR.COM, BANDAR LAMPUNG – Viral di media sosial terjadi pembubaran kegiatan beribadah jemaah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Pembubaran ibadah tersebut terjadi pada kemarin Minggu (19/2) pukul 09.30 WIB.

Ketua Panitia Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing mengatakan saat ibadah berlangsung, tiba-tiba ada sejumlah oknum melompat gerbang dan masuk ke pintu utama gedung gereja. Ia mengaku telah berusaha untuk mediasi, namun oknum tersebut memaksa untuk masuk.

“Dia berteriak stop stop tidak boleh beribadah keluar-keluar, jadi semua takut pada panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran, terjadilah aksi saling dorong mendorong, jadi saling ribut diantara kedua belah pihak,” kata Parlin Sihombing, Senin (20/2).

Menurutnya, oknum yang terdiri dari Ketua RT 12, Wawan dan beberapa rekannya melakukan pembubaran beribadah dengan alasan tidak memiliki perizinan. Namun Parlin Sihombing mengaku telah membuat izin dengan 75 KTP pendukung warga sekitar dan tandatangan 90 KTP jemaah lokal penggunaan gedung yang diketuai 3 RT, kepala lingkungan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Artinya kita sudah mengikuti prosedur SK menteri untuk mengajukan permohonan. Kita mau mengajukan permohonan ke kantor kelurahan Rajabasa Jaya disitulah terjadi adanya gesekan gesekan, seperti mereka tidak terima ada yang sudah ngasih KTP mulai dari itulah mulai ada keributan,” ujarnya.

Tahun 2016, kata Parlin Sihombing sempat disegel oleh Ketua RT 12 Wawan dengan dipaku dengan kayu sehingga kurang lebih 5 tahun gedung tersebut tak digunakan. Lalu 2022, pihaknya mencoba menggunakan kembali untuk ibadah paska, namun tetap tidak diizinkan ibadah.

“Kita coba beribadah kemarin karena dengar pidato Jokowi yang menjelaskan bahwa beribadah itu hak setiap warga negara. Kami rindu dan kami punya gedung kami ingin beribadah,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu jemaah GKKD, Marbun mengatakan gedung beribadah tersebut masih dicicil ke bank. Sehingga walaupun tidak digunakan biaya pencicilan tetap dibayarkan.

“Kami cicilan ke bank kan itu, nggak mungkin kita biarkan gedung ini enggak berguna, itu yang kami pikirin, makanya itu kami laksanakan ibadah,” ujarnya.

Menurutnya, belum sepenuhnya administrasi perizinan terpenuhi, masih dalam proses pengajuan ke kantor kelurahan. Sementara warga telah memberikan rekomendasi, namun terhambat di lurah.

“RT lama diganti semua, jadi yang ngasih rekomendasi itu ganti semua diganti RT baru semua,” jelasnya.
***

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar