oleh

Operasi Yustisi, Kapolsek Tarogong Kaler Polres Garut Bubarkan Resepsi Pernikahan di Restoran

TINTAJABAR.COM, GARUT – Sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus Covid – 19 Polsek Tarogong Kaler Pokres Garut, membubarkan acara resepsi pernikahan di  Restoran Puja Sega. Sabtu (7/8/2021).

 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.IK., M.Si melalui Kapolsek Tarogong Kaler IPTU Masrokan, SE Way mengatakan petugas Polsek Tarogong Kaler awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Restoran Puja Sega sedang berlangsung  kegiatan resepsi pernikahan.

 

Atas informasi tersebut, Kanit Samapta polsek Tarogong Kaler beserta anggota sat gas covid 19 yang tergabung dari TNI, Denpom, POLRI, Satpol pp, Dishub melaksanakan Penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan di tempat restoran / tempat makan dikarenakan menyelenggarakan resepsi pernikahan di restoran puja sega tersebut sehingga menimbulkan kerumunan .

Pada resepsi pernikahan, terdapat perkumpulan atau kerumunan orang, panggung dan hiburan musik orgen tunggal yang tidak sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).

 

Prokes wajib dilaksanakan sehingga Kapolsek Tarogong kaler langsung memberikan himbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan. Kami beri penjelasan dan pemahanan.

Lanjut Kapolsek, penyelenggara mengaku tidak mempunyai izin baik dari kampung, kecamatan, Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Garut serta dari Koramil dan Polsek Tarogong Kaler. Dijelaskan IPTU Masrokan, SE bahwa perkumpulan atau kerumunan orang yang dibubarkan merupakan pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran imendagri no 27 tahun 2021 dan surat edaran bupati garut 443.2/2442/tapem dari tanggal 03 agustus s/d 09 agustus 2021.

Sementara tuan rumah mengerti dan langsung menghentikan kegiatan, atas himbauan yang disampaikan Kapolsek Tarogong Kaler.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat, agar terus disiplin menerapkan protokol  kesehatan dengan 5M karena pada situasi pandemi saat ini masih rentan terjadinya penularan,” Ungkap Kapolsek Tarogong Kaler. (Jie/tintajabar.com)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar