oleh

Pemerhati Kebijakan Publik Desak DPRD Garut Segera Laporkan Hasil Temuan Pangkalan Elpiji Fiktif Ke APH

TINTAJABAR.COM, GARUT – Menanggapi hasil Rapat antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dengan sejumlah pihak terkait seperti Bupati yang diwakili Asda 2, dan bagian Hukum dan Ekonomi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga Hiswana Migas Kabupaten Garut.

Pada rapat tersebut ada pernyataan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut yang menyebutkan menemukan adanya sejumlah pangkalan elpiji fiktif di Kecamatan Singajaya.

Seperti diungkapkan seorang Pemerhati Sosial Kemasyarakatan yang juga praktisi hukum, Asep Muhidin, S.H menyebutkan, pernyataan para anggota legislatif tersebut haris bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Asep yang dihubungi melalui sambungan selulernya meminta jika pernyataan Legislator Komisi III tersebut harus berdasarkan kajian akademisi yang telah dilakukan sebelum Surat Keputusan Bupati tentang kenaikan HTE Gas 3 Kg dikeluarkan, Selasa (28/3/2023).

“Apakah para Dewan di Komisi III tersebut telah menelaah kajian akademisi yang tentunya dibuat oleh para ahli, ini perlu dilakukan agar tidak salah persepsi,” ungkap Asep.

Asep berkata, sebagai masyarakat dia mendesak kepada para anggota Komisi III yang memberikan statemen untuk segera menindak lanjuti nya dengan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Rakyat adalah tuan dari para Dewan, jadi kami meminta kepada komisi III untuk segera melaporkan temuan Pangkalan Fiktif yang disebutkan ada 14 dari 17 pangkalan Elpiji di Kecamatan Singajaya,” katanya.

Jika tidak segera dilaporkan, pihaknya mengultimatum akan melaporkan anggota Dewan tersebut dengan tuduhan menyebarkan berita hoax.

“Kan harus jelas, definisi fiktif berdasarkan kajian akademisi yang ada dalam SK Bupati itu apa?, kalau tidak bisa menjabarkankemudian melaporkannya ke APH, itu namanya hoax,” tegasnya.

Lebih jauh Asep Muhidin S.H, mengatakan, dalam situasi ekonomi Masyarakat yang morat marit akibat imbas dari pandemi Covid 19 ini, menaikan HET Gas 3 kg adalah sesuatu yang tidak bijaksana.

“Tidak tepat lah Hiswana Migas melalui SK Bupati Garut menaikan HET elpiji 3 kg, marilah kita melihat keresahan di masyarakat, harga lama saja sudah mahal apalagi HET naik, makin mahal pula harga gas subsidi itu,” tukasnya.

Kenaikan HET elpiji 3 kg di Kabupaten Garut juga memicu sejumlah element untuk melakukan aksi memprotes dan meminta pembatalan atas SK Bupati yang terlanjur dikeluarkan.
(Red)

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar