TINTAJABAR.COM, GARUT – Seorang warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat meregang nyawa usai menjadi korban penusukan di wilayah Kecamatan Leuwigoong. Diduga, ia menjadi korban penusukan seorang pemuda berinisial FF (22) warga Kp Cohonje Ds. Sindangsari Kec. Leuwigoong Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K., M.Si mengatakan telah terjadi Tindakan Merampas nyawa oranglain atau tindakan penganiayaan yang Tempat Kejadian Perkara di Pasar Leuwigoong dengan Korban Sdr. Ahmad Bin Nandang 29 Thn) Alamat KP Baraliuk RT.001 Rw 007 Desa Cibiuk Kecamatan Cibiuk Kavupaten Garut yang dilakukan Sdr. Febi Febriyan (FF) Als Ibro (22 Tahun) warga Kp Cohonje Rt. 001 Rw 004 Ds. Sindangsari Kec. Leuwigoong Kabupaten Garut.
“Pada hari ini telah ditangkap oleh Sat Rekrim Polres Garut dengan inisial FF pelaku penganiayaan terhadap sdr Ahmad hingga korban Meninggal Dunia dengan luka tusukan di Pasar Leuwigoong Kabupaten Garut,” kata kapolres. Jumat (20/8/2021).
Kapolres Garut menjelaskan kronologi kejadian FF menghampiri korban dengan tanpa basi-basi ketika korban hendak pulang disekitar tempatbjualan nasi goreng, FF langsung menuduk korban disekitar Perut, Pinggang, Pundak serta Punggung Korban Ahmad, Setelah melihat korban sudah tidak berdaya karena tusukan FF, FF beserta rekan-rekannya melarikan diri ke belakang Pasar Leuwigoong.
“Pihak Kepolisian Resor Garut dengan berbekal Data dan saksi-saksi Sat Reskrim dapat menagkap FF dengan barangbuktinya.” Jelas Kapolres.
Barang bukti yang disita dari Tersangka FF :
– Sepotong Kaos Oblong Berwarna Hitam (terdapat Sobekan Bekas Benda tajam dan terdapat bercak datah)
– Sepotong celana panjang jeans berwarna hitam (terdapat bercak darah)
– Sebilah pisau bergagang kayu warna biru berukuran kurang lebih 25 cm.
Kapolres Garut mengatakan bahwa pelaku akan di jerat Tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan dijerat denganbtindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia srbagaimana dimaksud dalan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkasnya. (Jie /tintajabar.com).












Komentar