TINTAJABAR.COM, GARUT – Hari ke 5 di bulan Ramadhan 1444H Satuan Samapta Polres Garut melakukan razia petasan ke sejumlah tempat penjualan kembang api dan toko. Pihak kepolisian meminta pedagang tidak lagi menjual petasan,
Minggu (26/3/2023).
Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan menjelaskan, “Sejumlah personelnya dikerahkan untuk memeriksa tempat-tempat yang diduga menjual petasan. Seperti di Jalan Pasar Baru dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Garut Kota”, ucapnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Masrokan, masih ada pedagang yang menjual petasan. Padahal, katanya, sudah banyak contoh kejadian di daerah lain, di mana ledakan petasan bisa menimbulkan korban juga kerugian materi.
Masrokan menyampaikan, “Disamping bunyi petasan sangat mengganggu masyarakat apa lagi termasuk di jalanan dan apabila petasan dibunyikan secara dadakan di jalan, maka pengguna jalan akan terganggu,” tandasnya,
Menurut Masrokan, “Bila pedagang yang kedapatan menjual petasan baru sebatas diberi teguran. Ke depan, jika masih menjual petasan akan disita dan katanya akan ditindak lebih lanjut.
Jangan jual beli petasan yang menimbulkan dampak atau akibat yang ditimbulkan, sebab ada contoh di Indramayu dan Jawa Timur akibat ledakan petasan korban manusia dan material,” katanya
“Kita pembinaan dan imbauan dulu, dengan jeda waktu yang telah ditentukan”, pungkasnya
(Red)










Komentar