TINTAJABAR.COM, GARUT – Garut berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 dan Berdasarkan pemberitahuan Bupati Garut Rudy Gunawan, bahwa Kabupaten Garut masuk zona merah. Polsek Banyongbong dan Koramil 1113/Bayongbong Bersama-sama melaksanakan kegiatan pelaksanaan patroli Gabungan “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM-red) Darurat” dalam rangka terkait Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut. Sabtu (03/07/2021).
Kapolsek Bayongbong AKP C. Bambang A.Md dan Danramil 1113/ Bayongbong Kapten Inf Ajis Kabirdan Camat Bayongbong melaksanakan Patroli PPKM Darurat terkait Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Bayongbong dan Kecamatan Cigedug

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.SI. melalui Kapolsek Bayongbong AKP C. Bambang A.Md menjelaskan bahwa Patroli PPKM Darurut yang di gelar adalah berdasarkan Intruksi Mentri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19 dan Berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.
“Allhamdulillah pada hari ini kami dari Polsek Bayongbong Polres Garut bersama Koramil 1113 / Bayongbong mengadakan Patroli PPKM Darurat di Kecamatan Bayongbong dan Cigedug dalam rangka Pembatasan Aktivits luar Rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19,” kata Bambang.
Bambang pun menjelaskan titik utama sasaram Patroli Gabungan PPKM Darurat hari pertama adalah Sepanjang Jalan Raya Bayongbong. Ruko, Mini market dan Pasar Tradisional.
“Pasar adalah dimana tempatnya orang berkerumun dan melakukan aktivitas dalam giat ini kami melakukan himbauan bagi masyarakat yang melanggar protkes yaitu 5 M; Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak. Menghindari kerumunan
Mengurangi mobilitas transpirtasi
Pemberitahuan serta himbauan kepada Masyarakat dan pedagang Pasar Tradisional mulai operasional pukul 05.00 s/d 15.00 Wib.” Katanya.

“Kamipun memberikan Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko modern, minimarket, dan Supermarket mulai operasional pukul 08.00 Wib s/d 19.00 Wib.
Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko dan warung operasional mulai pukul 06.00 Wib s/d 20.00 Wib, serta untuk Rumah Makan, Restoran kedai Kopi operasional mulai pukul 08.00 Wib s/d 20.00 Wib (Tidak adanya Pembeli makan di tempat/di bungkus),” tambahnya.
Kapolsek Bayongbong pun berharap kepada seluruh warga masyarakat yang melaksanakan aktovitas di luar rumah dibatasi hanya kegiatan penting dan darurat dan mentaati aturan dari pemerintah daerah dan pusat.
“Kami dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak akan henti-hentinya menyampaikan lagi kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kecamatan Bayongbong harus taat Protkes guna mencegah dan memutus mata Rantai penyebaran Covid 19 ini.” Pungkasnya. (Hendar/tintajabar.com)










Komentar