oleh

Puluhan Massa Pengeroyokan di Kecamatan Cikalong, Polres Tasikmalaya Tetapkan 5 Orang Tersangka

TINTAJABAR,COM, KAB.TASIKMALAYA – Polres Kabupaten Tasikmalaya tetapkan 5 orang tersangka dalam kasus kematian Uci Sanusi Pane (50), di Kecamatan Cikalong, Rabu Siang (01/12/21).

Dari pengeroyokan tersebut, totalnya berjumlah 35 orang warga, kemudian yang manjadi tersangka ada 5 orang. Masing-masing inisial P alias C (31), S alias L (21), S (54), MI (34) dan M (54). Mereka merupakan warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong.

Selain itu, Pelaku P alias C (31) dan S alias L (21) perannya melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada dan perut korban. Sedangkan, peran S, MI dan M yang diantaranya sebagai Ketua RT dan Linmas menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban.

“Jadi dua orang ini memukul korban dengan balok. Sementara tiga lainya yang diantaranya Pak RT dan Linmas turut serta dalam kejadian ini.”Ucap AKBP Rimsyahtono, Kapolres Tasikmalaya di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (1/12/2021).

Sementara itu, 30 orang warga lainya dikembalikan dan dipulangkan ke Kampung Halamanya, di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong. Karena, sesuai dengan fakta dan hasil keterangan tidak terlibat, dan statusnya hanya sebagai saksi-saksi.

“30 orang lainya kami pulangkan karena berdasarkan keterangan dan faktanya tidak terlibat penganiyayaan. Meski demikian, saya himbau masyarakat jangan main hakim sendiri. Mau niat baik karena salah jalan kan jadi seperti ini. Jangan sekali kali berbuat kekerasan serahkan pada kami kalau ada hal seperti itu jangan main hakim sendiri.”Ujar Rimsyahtono kepada awak media.

Namun, hasil otopsi yang dilaksanakan di RSUD Dokter Soekardjo telah ditemukanya luka, akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut.

“Jadi korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia. Kita himbau kepada masyarakat apapun permasalahan harus diselesaikan dengan baik-baik, kepala dingin dan tidak dengan emosi,”Ungkapnya.

Berbeda dengan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo., S.I.K., MH menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pengeroyokan tersebut dikarenakan kesal dan emosi dengan korban. Korban dianggap berbuat onar dengan mengancam warga akan membakar Rumah saat mencari Sunarti pacar wanitanya.

“Korban telah meresahkan warga juga akan mengancam membakar salah satu rumah dan mengancam mau menculik satu per satu warga,”Bebernya.

Barang bukti yang diamankan, dua unit Sepeda Motor, dua potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang, dua batang kayu dan satu pasang sandal warna hitam.

“Dua pelaku utama P alias C (31) dan S alias L (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 55 diancam hukuman 12 tahun penjara,”Paparnya.

Sementara, S dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara.

“Jasad korban langsung dibawa keluarga untuk dikebumikan.”Pungkasnya.

(RZ/TJc)

banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250 banner 300250

Komentar