oleh

Sambut Idul Fitri, PSGA Berikan Santunan Kepada 270 Yatim dan Jompo

TINTAJABAR.COM, GARUT –
Bertempat di Rumah Ibu Iis Tuti, Kp. Salam 1 Desa Cibunar Kec. Cibatu, dalam rangka menyambut hari kemenangan Idul Fitri 1443 H, Selasa, 26/4/2022 telah di langsungkan pemberian santunan kepada anak yatim/piatu sebanyak 210 orang dan jompo sebanyak 60 orang.

Hadir Ketua Harian PSGA, Cecep Jaenudin, Sekum Aep Saepudin, Cep Andi, Iis Tuti, Endang Supriatna dan Bang Tisna.

Acara Pembukaan di buka oleh Iis Tuti dan untuk thausiyah oleh Endang Supriatna, sedangkan sejarah singkat PSGA oleh Aep Saepudin.

Endang Supriatna dalam thausiyahnya menjelaskan tentang surat Al-Ma’un, dimana kita sebagai seorang muslim berkewajiban untuk menyayangi dan mengasihi anak yatim/piatu serta jompo, alhamdulilah pada hari ini kita bisa berbagi kegembiraan dengan mereka untuk bersama-sama menyantuni orang yang sangat membutuhkan, semoga kebaikan dari para anggota PSGA yang telah melaksanakan kewajiban/iurannya mendapatkan pengganti yang lebih baik dan barokah. Ungkapnya.

Sementara Aep Saepudin selaku Sekum PSGA menjelaskan tentang sejarah awal berdirinya Sinar Garut yang di rintis oleh alm. H. Jamaludin dan H. Ucu Syamsul Arifin, sehingga melahirkan para wirausahawan pelaku Sinar Garut di DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang, Purwakarta dan Bandung. Ungkapnya.

Selanjutnya di tuturkan Aep bahwa yang mempunyai resep ciri khas dari Sinar Garut adalah Gula Godogan ciptaan alm. H. Jamaludin, sedangkan untuk merk Sinar Garut di Ciptakan oleh Ketum PSGA H. Ucu Syamsul Arifin.

“Sehubungan dengan banyaknya para anggota yang membuka pangkalan serta ada diluar orang Garut yang memakai Merk/Spanduk Sinar Garut, akhirnya Ketum PSGA mengajukan hak paten ke Kemenhumkam RI, tepat pada tgl 26 Januari 2015 SK tersebut diterima oleh Pengurus dan selanjutnya menyusun kepengurusan PSGA dan membentuk Koordinator Wilayah serta pendataan administrasi keanggotaan sebanyak 150 KTA dan 200 Pangkalan/Outlet. Ujarnya penuh semangat.

Sementara untuk mengikat para anggota kemudian di buatkan AD/ART PSGA, dimana salahsatunya setiap anggota berkewajiban memberikan iuran Rp. 30.000 untuk warga Desa Cibunar, sedangkan di luar Desa Cibunar Rp. 50.000/bulan, sedangkan untuk jarak di sepakati setiap 2 km di perbolehkan membuka pangkalan/outlet dan memberikan registrasi dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan korwil di masing-masing wilayah/daerah. Pungkasnya.
(Red/AS)

banner 300250banner 300250banner 300250banner 300250

Komentar